Kemenkeu Minta PT Jiwasraya dan PT Asabri Lakukan Audit 2020


Menteri Keuangan. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Pemerintah meminta PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri merencanakan pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2020, sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) di kedua perusahaan tersebut.
“Itu dilakukan agar dapat mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP Tahun 2020 secara andal,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (9/9).
Sri Mulyani menuturkan pemerintah juga menindaklanjuti temuan BPK terkait kewajiban atas program pensiun dan potensi unfunded past service liability pada PT Asabri.
Baca Juga:
Ada Indikasi Penipuan dalam Kasus Gagal Bayar Jiwasraya
Pemerintah akan menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun, melakukan review, dan penyesuaian atas penggunaan asumsi serta metode perhitungan aktuaria.
Selain itu, merintah turut menyempurnakan kebijakan akuntansi pemerintah pusat untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun dan menindaklanjuti temuan BPK mengenai penatausahaan piutang perpajakan dengan mulai mengimplementasikan revenue accounting system (RAS).

PT Jiwasraya dan PT Asabri saat ini mengalami masalah. PT Asabri, mengalami kerugian akibat portfolio investasi pada saham-saham. Sekitar dua pertiga saham milik PT Asabri kini harganya di bawah harga saat penawaran umum perdana (IPO).
Sedangkankan, kasus Jiwasraya mencuat diawali kasus gagal bayar atas polis nasabah. Ternyata, Jiwasraya mengalami masalah likuiditas. Bahkan, posisi aset perusahaan di akhir 2019 tercatat sebesar Rp 18,13 triliun. Sedangkan posisi kewajiban pada tahun buku 2019 berada di angka Rp 52,74 triliun dengan nilai ekuitas tercatat minus Rp 34,61 triliun.
Baca Juga:
Saksi Heran Jiwasraya Bisa Gagal Bayar Padahal Keuangan Masih Baik hingga Akhir 2017
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat

Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI

Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan

Negara Salurkan Rp 354,09 Buat Kebutuhan Hidup Anak Yatim Piatu, Diberikan ke Anak di Bawah 18 Tahun

KPK Segel Ruang Kantor di Kemenkes, Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur

Pemerintah Siapkan Stimulus Tambahan Jelang Natal 2025, Dana Rp 10,8 Triliun

[HOAKS atau FAKTA]: Amplop Hasil Hajatan Dikenai Pajak
![[HOAKS atau FAKTA]: Amplop Hasil Hajatan Dikenai Pajak](https://img.merahputih.com/media/41/90/95/4190956b0e58e4c2c5f7a46d167ff2e7_182x135.jpeg)
Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi
