Kemenhub Segera Keluarkan Surat Edaran Aturan Skuter Listrik
Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta, Rabu (16/10) Antara
Merahputih.com - Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan peraturan penggunaan skuter listrik melalui Surat Edaran (SE) tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Dalam Surat Edaran juga dibahas bahwa persyaratan teknis yang dimaksud tersebut antara lain berupa motor penggerak yang meliputi, motor bakar; motor listrik; dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.
Baca Juga:
Keluarga Korban Kecelakaan Maut Skuter Listrik Minta Keadilan ke Jokowi
“Motor penggerak tersebut adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 kilometer (KM) per jam pada jalan datar harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum delapan derajat dengan kecepatan minimum 20 kilometer (KM) per jam pada segala kondisi jalan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/11).
Untuk menjamin keamanan dan keselamatan dalam penggunaan kendaraan bermotor dengan kecepatan rendah tersebut, Ia mengimbau Pemerintah Daerah untuk melakukan pengaturan pengoperasian terhadap kendaraan bermotor dimaksud.
“Pengaturan operasi tersebut antara lain pengemudinya minimal berusia 17 tahun dan wajib menggunakan helm yang sudah berlogo SNI (Standar Nasional Indonesia). Demikian pula dengan rem nya haruslah dapat bekerja dengan maksimal jika dioperasikan pada kecepatan 25 KM per jam dan dapat berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh sembilan meter dari titik awal pengereman,” jelas dia.
Demikian pula syarat lainnya yakni harus dilengkapi dengan sistem lampu dan/atau alat pemantul cahaya serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan.
Dalam hal kendaraan bermotor menggunakan motor penggerak berupa motor listrik, maka baterai dan motor harus menyatu dengan kuat terhadap unit kendaraan untuk mencegah terlepasnya beberapa komponen ketika beroperasi.
Skuter listrik juga harus dapat mengangkut penumpang jika dirancang untuk mengangkut penumpang, tetapi jika dirancang untuk satu orang tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.
Baca Juga:
Skuter Dilarang Naik Trotoar, Polisi: Selain Pejalan Kaki Kami Tindak!
Skuter listrik dapat memiliki setang kemudi, pedal dan/atau alat pengendali lainnya yang dapat bekerja secara maksimal.
“Skuter listrik dapat juga dioperasikan dengan dibantu tenaga manusia, namun tidak diperbolehkan untuk dibawa oleh pengemudi dalam keadaan mabuk atau yang dapat mengganggu konsentrasi dalam mengemudi. Skuter listrik juga dioperasikan pada jalur tertentu atau kawasan tertentu yang dilengkapi dengan perlengkapan jalan, seperti yang telah diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta misalnya skuter listrik dapat dioperasikan di jalur sepeda,” kata Dirjen Budi. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
Legislator Gerindra: Kemenhub Harus Lebih Serius Perhatikan Pembangunan Jalur Kereta Api Luar Jawa
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Scomadi Technica 200i Adventure Dual Shock Mejeng di IMOS 2025, Segini Harganya
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons
Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol
Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung