Kemenhub Segera Keluarkan Surat Edaran Aturan Skuter Listrik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 27 November 2019
Kemenhub Segera Keluarkan Surat Edaran Aturan Skuter Listrik

Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta, Rabu (16/10) Antara

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan peraturan penggunaan skuter listrik melalui Surat Edaran (SE) tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dalam Surat Edaran juga dibahas bahwa persyaratan teknis yang dimaksud tersebut antara lain berupa motor penggerak yang meliputi, motor bakar; motor listrik; dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.

Baca Juga:

Keluarga Korban Kecelakaan Maut Skuter Listrik Minta Keadilan ke Jokowi

“Motor penggerak tersebut adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 kilometer (KM) per jam pada jalan datar harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum delapan derajat dengan kecepatan minimum 20 kilometer (KM) per jam pada segala kondisi jalan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/11).

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan dalam penggunaan kendaraan bermotor dengan kecepatan rendah tersebut, Ia mengimbau Pemerintah Daerah untuk melakukan pengaturan pengoperasian terhadap kendaraan bermotor dimaksud.

“Pengaturan operasi tersebut antara lain pengemudinya minimal berusia 17 tahun dan wajib menggunakan helm yang sudah berlogo SNI (Standar Nasional Indonesia). Demikian pula dengan rem nya haruslah dapat bekerja dengan maksimal jika dioperasikan pada kecepatan 25 KM per jam dan dapat berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh sembilan meter dari titik awal pengereman,” jelas dia.

Warga memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (17/11). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww)

Demikian pula syarat lainnya yakni harus dilengkapi dengan sistem lampu dan/atau alat pemantul cahaya serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan.

Dalam hal kendaraan bermotor menggunakan motor penggerak berupa motor listrik, maka baterai dan motor harus menyatu dengan kuat terhadap unit kendaraan untuk mencegah terlepasnya beberapa komponen ketika beroperasi.

Skuter listrik juga harus dapat mengangkut penumpang jika dirancang untuk mengangkut penumpang, tetapi jika dirancang untuk satu orang tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Baca Juga:

Skuter Dilarang Naik Trotoar, Polisi: Selain Pejalan Kaki Kami Tindak!

Skuter listrik dapat memiliki setang kemudi, pedal dan/atau alat pengendali lainnya yang dapat bekerja secara maksimal.

“Skuter listrik dapat juga dioperasikan dengan dibantu tenaga manusia, namun tidak diperbolehkan untuk dibawa oleh pengemudi dalam keadaan mabuk atau yang dapat mengganggu konsentrasi dalam mengemudi. Skuter listrik juga dioperasikan pada jalur tertentu atau kawasan tertentu yang dilengkapi dengan perlengkapan jalan, seperti yang telah diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta misalnya skuter listrik dapat dioperasikan di jalur sepeda,” kata Dirjen Budi. (*)

#Kemenhub #Skuter Matic #Skuter Listrik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons
Solo masuk daftar 10 kota dengan biaya transportasi termahal di Indonesia. Dishub Solo pun menanggapi hal tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 12 Agustus 2025
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons
Indonesia
Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol
Meminta pemerintah untuk segera turun tangan dan memfasilitasi dialog antara perusahaan aplikator dan perwakilan driver agar tercapai kesepakatan yang adil.
Dwi Astarini - Selasa, 22 Juli 2025
Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol
Indonesia
Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung
Area bangkai kapal Barcelona V masih harus steril karena belum aman untuk diakses.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung
Indonesia
Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan
Saat ini posisi korban yang selamat seluruhnya telah dievakuasi ke Manado, sedangkan jenazah korban meninggal dibawa ke RS Bhayangkara.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan
Indonesia
Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta
Pada saat arus mudik 2025, tercatat jumlah penerbangan dari Halim mencapai 71 penerbangan. Di mana 35 kedatangan dan 36 keberangkatan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta
Indonesia
Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah
Rencana ini telah dikoordinasikan dan disetujui oleh operator penerbangan terkait, yaitu Batik Air dan Citilink. Mereka mendukung penuh perpindahan ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 Juli 2025
Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah
Indonesia
Satgas Khusus Dibentuk Untuk Berantas Layangan Perusak Penerbangan di Soekarno-Hatta
Presiden Prabowo Subianto juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal ini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Juli 2025
Satgas Khusus Dibentuk Untuk Berantas Layangan Perusak Penerbangan di Soekarno-Hatta
Indonesia
Manifest KMP Tunu Pratama Jaya Diduga Tak Valid, Pengawasan Kemenhub Dipertanyakan
Berbagai kejanggalan dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya terus terungkap ke publik
Frengky Aruan - Rabu, 09 Juli 2025
Manifest KMP Tunu Pratama Jaya Diduga Tak Valid, Pengawasan Kemenhub Dipertanyakan
Indonesia
KMP Tunu Pratama Jaya Terakhir Dicek Sebulan Sebelum Tenggelam, Menhub Pastikan Hasilnya Laik
KMP Tunu Pratama Jaya menjalani uji kelaikan atau ramp check terakhir pada 3 Juni 2025 sebelum libur sekolah dimulai.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
KMP Tunu Pratama Jaya Terakhir Dicek Sebulan Sebelum Tenggelam, Menhub Pastikan Hasilnya Laik
Indonesia
Kemenhub Perintahkan Optimalkan Golden Time Cari Korban KMP Tunu Pratama Jaya
Jumlah penumpang KMP Tunu Pratama Jaya diketahui sebanyak 53 orang, sedangkan awak kapal berjumlah 12 orang. Adapun total kendaraan yang diangkut berjumlah 22 unit.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Juli 2025
Kemenhub Perintahkan Optimalkan Golden Time Cari Korban KMP Tunu Pratama Jaya
Bagikan