MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Green SM di Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam (28/4), menyusul tragedi tabrakan maut kereta di Stasiun Bekasi Timur.
Sidak dilakukan untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan.
“Sidak ini untuk memastikan seluruh aspek dijalankan, mulai dari pemeriksaan kendaraan sebelum operasi hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangannya kepada media, dikutip Rabu (29/4).
Baca juga:
Anggota DPR dari Gerindra Minta Izin Taksi Green SM Asal Vietnam Dicabut
Pool Pusat Green SM di Kemayoran
Menurut dia, pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta aspek keselamatan lainnya. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah catatan yang akan didalami lebih lanjut.
Aan menambahkan, pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, untuk memperoleh evaluasi komprehensif.
Ditjen Perhubungan Darat juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan KNKT terkait dugaan keterlibatan kendaraan Green SM dalam kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Baca juga:
Kecelakaan KRL-Argo Bromo di Bekasi Timur, Kemenhub Panggil Green SM
Potensi Sanksi
Sementara itu, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menegaskan pengawasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang SMK PAU.
“Dalam hal terjadi insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan,” tuturnya, dilansir Antara.
Hasil audit nantinya akan menjadi dasar rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan maupun sanksi administratif.
Baca juga:
Sopir Taksi Green SM yang Diduga Picu Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi Ditahan Polisi
"Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran," tandas pejabat Kemenhub itu. (*)