MERAHPUTIH.COM — KECELAKAAN Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan kereta rel listrik (KRL) di Bekasi Timur, Senin (27/4), menjadi pelajaran berharga bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kemenhub bersama PT KAI bersepakat mempercepat penertiban perlintasan sebidang di semua titik. Hal itu dilakukan demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah menginstruksikan penertiban perlintasan sebidang.
"Sebagaimana arahan Presiden, kami akan menertibkan lintasan sebidang. Kami segerakan dengan mengatur skala prioritas," ujar Menhub, dikutip ANTARA, Kamis (30/4).
Menhub menyebut penertiban perlintasan sebidang dilakukan dengan sangat ketat. Kemenhub akan memastikan data lapangan dan melakukan inventarisasi status kewenangan jalan dan status penjagaan serta data lain terkait kondisi perlintasan sebidang. Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan perlintasan jalan akan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum serta PT KAI.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub per 30 April 2026, terdapat total 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.903 perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
Baca juga:
KAI Daop 1 Jakarta Minta Pemda Serius Tangani 130 Perlintasan Kereta Tanpa Penjagaan
Penertiban dilakukan antara lain dengan penutupan perlintasan sebidang, pembangunan jalan raya overpass atau underpass (tidak sebidang), pemasangan palang pintu perlintasan, atau menyediakan petugas penjagaan dan peralatan perlintasan sebidang. Pemerintah telah menentukan titik prioritas peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Ada 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah.
Kriteria penentuan titik prioritas tersebut yakni pernah terjadi kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan (near miss) secara berulang; jumlah kendaraan yang melintas berdasarkan status jalan nasional, provinsi, kota, kabupaten, kecamatan, dan desa, frekuensi perjalanan kereta api tinggi (single/double track). Selain itu, juga dilihat kondisi lingkungan perlintasan sebidang yang berada pada posisi tikungan tajam, tanjakan/turunan dan jarak pandang terhalang, perlintasan sebidang yang teregister tidak terjaga, dan minimnya fasilitas keselamatan.
Menhub mengimbau masyarakat untuk tidak membuat lintasan-lintasan tanpa izin serta tidak membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup KAI sebab perlintasan liar yang dibuat sendiri oleh masyarakat dapat menghalangi visibility masinis yang menjalankan kereta.
Di lain sisi, perlintasan yang dibangun secara resmi sudah memenuhi syarat keamanan dan keselamatan. Selain menggunakan portal resmi, perlintasan tersebut juga dilengkapi sensor yang dapat mendeteksi kedatangan kereta api dan memicu penutupan palang pintu secara otomatis.
“Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup,” kata Menhub.(*)
Baca juga: