Skuter Dilarang Naik Trotoar, Polisi: Selain Pejalan Kaki Kami Tindak!
Grab Skuter. Foto: Grab.id
Merahputih.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf menegaskan melarang penggunaan skuter di trotoar. Sebab, kawasan itu merupakan tempat pejalan kaki.
"Trotoar itu adalah pejalan kaki. Selain pejalan kaki, akan kami tindak. Jalur sepeda kan sudah jelas nih. Kan skuter listrik bukan sepeda," ujar Yusuf, Jumat (22/11).
Baca Juga
Skuter Listrik Terobosan Baru yang Ramah Lingkungan, Ini Keunggulannya
Hal yang sama juga berlaku di jalur sepeda yang penegakan hukumnya sudah mulai dilakukan. "Jalur sepeda sudah jelas, yang boleh masuk jalur itu cuma sepeda Otopet tidak bisa, kan bukan sepeda itu, kalau masuk ya kita lakukan pendidikan juga," imbuh Yusuf.
Penindakan ini, lanjut Yusuf akan mulai berlangsung Senin 25 November mendatang. "Berlaku di seluruh wilayah Jakarta. Kalau untuk kawasan tertentu, selagi yang punya berikan izin ya silahkan," papar dia.
Tim yang terdiri dari Dishub, Kepolisian dan stakehokder terkait akan melakukan pengkajian untuk mengesahkannya menjadi aturan resmi. Seperti kewajiban kemecapatan minimum 15 KM per jam, penggunaan helm, usia pengguna maksimal 17 tahun, dan memiliki SIM C.
Baca Juga
"Disana ada kementrian perhubungan termasuknya dewan transportasi kota jakarta, NGO dan juga ada masyarakat transportasi dan komunitas skuter sendiri kita undang untuk memeberikan masukan pada pembuatan regulasi," tutup Yusuf. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta Kasus, Kadinkes Ingatkan Bahaya Polusi Udara dan Perlunya Masker di Masa Pancaroba