Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kemenhub Desak Pemprov DKI Tutup Perusahaan yang Masih Buka Saat PSBB

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 17 April 2020
Kemenhub Desak Pemprov DKI Tutup Perusahaan yang Masih Buka Saat PSBB

Petugas melakukan penertiban pada pengendara dan penumpang kendaraan roda empat di check point pengawasan pelaksanaan PSBB di perbatasan Jakarta Selatan dan Kota Depok, Kamis (16/4/2020). (ANTARA/Aria

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tegas terhadap beberapa sektor usaha di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pasalnya, kondisi lalu-lintas Jakarta yang masih ramai setelah pemerintah menetapkan Ibu Kota sebagai zona terbatas di masa pandemi virus corona. PSBB akan efektif kalau Pemprov DKI bisa bersikap tegas.

Baca Juga

Satpol PP Sampai TNI-Polri Awasi Masjid yang Pekan Lalu Masih Gelar Salat Jumat

Adapun perkantoran yang diminta meliburkan karyawan adalah sektor yang bergerak di luar bidang usaha yang telah dikecualikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni sektor pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan.

Kemudian, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

"Agar kantor-kantor usaha di luar ketentuan yang sudah ditetapkan dan di luar logistik ditutup sementara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (17/4).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)

Budi mengatakan semestinya pihak berwenang boleh memberikan denda terhadap perusahaan yang masih membuka kantornya di masa pandemi corona. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 memang mengatur peliburan tempat kerja khusus di zona PSBB.

Ia menyampaikan, sebelum nantinya ada keputusan apakah operasional KRL dihentikan sementara atau tidak, Gubernur DKI Anies Baswedan sebaiknya lebih tegas kepada perusahaan yang melanggar ketentuan PSBB seperti hukuman denda.

Baca Juga

Ditutup Paksa, Perusahaan Nakal Pelanggar PSBB Jakarta Tambah Jadi 23

Bila di Jakarta masih ada kegiatan lantaran banyaknya kantor atau usaha yang tetap beroperasi dan tidak menerapkan work from home, menurut Budi, pelarangan operasional KRL akan menjadi sulit. Pada akhirnya kebijakan PSBB menjadi tidak efektif.

“Kalau misalnya di hilirnya masih ada kegiatan, saya kira suplai-nya harus ada karena memang kebutuhannya ada. Kalau tidak ada, nanti malah terjadi penumpukan di beberapa simpul transportasi," terang dia. (Knu)

#Virus Corona #Kemenhub
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Soekarno-Hatta Jadi Etalase Indonesia, Ditargetkan Masuk 10 Besar Kelas Dunia
Terminal 1 dan Terminal 2 kini telah menghadirkan nuansa Indonesia yang kuat sehingga mampu memberikan kesan positif kepada wisatawan sejak memasuki kawasan bandara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Soekarno-Hatta Jadi Etalase Indonesia, Ditargetkan Masuk 10 Besar Kelas Dunia
Indonesia
4 Tewas dan 9 Luka Saat Praktik Lapangan Politeknik Pelayaran, Kemenhub Harus Tanggung Jawab
Selain mendesak pemulihan korban, Komisi V DPR juga meminta Kemenhub bersama pihak berwenang segera menginvestigasi kelayakan operasional mesin KMP Aceh Hebat 2.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
4 Tewas dan 9 Luka Saat Praktik Lapangan Politeknik Pelayaran, Kemenhub Harus Tanggung Jawab
Indonesia
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi, sedangkan layanan khusus dengan fasilitas tambahan dapat disesuaikan oleh perusahaan sesuai strategi bisnis masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Indonesia
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Setelah TBA terbaru resmi diberlakukan, komponen fuel surcharge akan dihilangkan karena telah masuk struktur tarif baru.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Indonesia
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Perubahan kondisi ekonomi tersebut membuat struktur biaya operasional maskapai juga mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian terhadap komponen tarif batas atas penerbangan domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Indonesia
Rute LRT Jabodebek hingga Bogor Masih Dalam Kajian, Dasar Hukum Sudah Sejak 2015
Rencana perpanjangan LRT Jabodebek menuju Bogor telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden yang diterbitkan pada 2015.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
 Rute LRT Jabodebek hingga Bogor Masih Dalam Kajian, Dasar Hukum Sudah Sejak 2015
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Pemerintah menilai perubahan berbagai komponen biaya penerbangan sejak 2019 menjadi dasar penting untuk melakukan penyesuaian kebijakan tarif batas atas yang lebih relevan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Indonesia
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Kecelakaan itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan total 124 korban. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Bagikan