Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Satpol PP Sampai TNI-Polri Awasi Masjid yang Pekan Lalu Masih Gelar Salat Jumat

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 17 April 2020
Satpol PP Sampai TNI-Polri Awasi Masjid yang Pekan Lalu Masih Gelar Salat Jumat

Salat Jumat di Masjid Mifhtahul Jannah RW 11 Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Masih banyak masjid menggelar salat Jumat meski sudah ada larangan untuk berkegiatan d

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiagakan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri di masjid-masjid untuk mengimbau masyarakat agar beribadah di rumah saja.

"Iya kita akan siagakan petugas keamanan, dua sampai tiga orang lah untuk menjaga masjid-masjid yang kemarin masih Saalat Jumat berjamaah. Mereka menjaga dan bertugas untuk mengimbau warga yang datang agar beribadah di rumah saja," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi saat dihubungi, Jumat (17/4) pagi.

Baca Juga:

Imbau tidak Salat Berjamaah, MUI Tegaskan Bukan Larang Beribadah

Kepala Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jakarta Pusat itu mengatakan bahwa selain melakukan penjagaan di masjid-masjid, pihaknya dalam satu minggu terakhir telah berkoordinasi dengan para pengurus masjid.

"Kita koordinasi terus, kita kasih masukan. Kita sambangi masjid-masjid itu. Alhamdullilah mereka paham, jadi 3 hari lalu sudah mulai pemasangan spanduk-spanduk #ibadahdirumahaja," kata Irwandi.

ilustrasi salat jumat
Caption

Irwandi mengatakan, komunikasi secara persuasif dilakukan oleh jajarannya sehingga para pengurus masjid dapat meminta umatnya mengikuti anjuran pemerintah untuk tetap beribadah di rumah.

"Kita sambangi, karena mereka memang tokoh yang dihormati juga di lingkungannya. Kita sistemnya bukan pemanggilan tapi kita yang samperin. Jadi komunikasinya lebih enak," kata Irwandi, dikutip Antara.

Pada Jumat (10/4) Satgas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jakarta Pusat mencatat masih ada sebanyak 20 persen masjid yang melaksanakan ibadah Shalat Jumat berjamaah di hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Padahal dalam Pergub DKI 33/2020, masyarakat diimbau untuk beribadah di rumah untuk memutus potensi penyebaran virus corona (COVID-19) di ruang publik termasuk rumah ibadah. (*)

Baca Juga:

Pagebluk COVID-19 Momentun Jadikan Rumah Sebagai Pusat Kegiatan Ibadah

#PSBB
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Bagikan