Kemendagri Proses Usulan 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 02 November 2021
Kemendagri Proses Usulan 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X. (Foto: MP/Humas Kepatihan Yogyakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memproses rencana penetapan 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional. Jika telah ditetapkan, tanggal tersebut akan diperingati sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Rencana penetapan hari besar nasional tersebut merupakan usulan dari Pemda DIY sejak 2018 silam.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, rencana penetapan hari besar ini dilakukan lantaran telah terjadi peristiwa besar yang terjadi pada saat 1 Maret 1946 di Yogyakarta. Peristiwa ini mengingatkan bahwa kemerdekaan yang diraih Indonesia bukan karena pemberian, melainkan penuh perjuangan dari segenap rakyat Indonesia.

Baca Juga:

Mendagri Dorong Kampus Perbaiki Sistem Pembinaan Menwa

"Pada tanggal itu, tentara RI menyerang tentara Belanda yang sedang berusaha menduduki kembali bangsa Indonesia. Peristiwa besar yang terjadi selama 6 jam di Jogja, berhasil membuka mata dunia akan keberadaan dan eksistensi Indonesia," kata Tito dalam kunjungan kerja dan dialog dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Senin (01/11) pagi di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Pihaknya telah menggelar sejumlah rapat untuk meminta masukan dan persetujuan banyak pihak. Salah satunya rapat evaluasi yang digelar pada Selasa (21/10) di Jakarta.

Hasil rapat tersebut mengatakan bahwa seluruh kementerian dan lembaga yang hadir pada rapat tersebut mendukung usulan tanggal 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional. Untuk penetapan tersebut, harus diatur secara resmi melalui Keputusan Presiden RI.

Hasil rapat tersebut juga menargetkan tanggal 1 Maret 2022 mendatang, telah diperingati sebagai Hari Besar Nasional.

"Selanjutnya kami akan rapat dengan PAK (Panitia Antar Kementerian) bulan ini. Hasil rapat PAK akan disampaikan kepada Mensesneg untuk diusulkan kepada Presiden RI,” urai Menteri Tito.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X. (Foto: MP/Humas Kepatihan Yogyakarta)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X. (Foto: MP/Humas Kepatihan Yogyakarta)


Adapun latar belakangnya, pada tanggal 1 Maret 1949, terjadi sebuah peristiwa besar berjuluk Serangan Umum 1 Maret yakni perlawanan selama 6 jam yang dilakukan masyarakat, TNI/Polri, dan gerilyawan untuk memukul mundur tentara Belanda dari Yogyakarta. Peristiwa ini dinilai mampu menjadi pengingat bangsa agar terus menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan guna melawan segala bentuk ancaman.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengapresiasi kesediaan Menteri Tito menindaklanjuti usulan pemda tersebut.

Ia mengatakan, usulan ini diajukan untuk mengingatkan kembali pentingnya upaya penegakan kedaulatan bangsa melalui semangat persatuan dan kesatuan.

Sri Sultan menekankan bahwa peristiwa Serangan 1 Maret diharapkan tidak hanya menjadi peristiwa lokal saja, melainkan menjadi peristiwa nasional.

“Lepas itu libur atau tidak libur, namun daerah wajib memperingati. Bagaimana Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu bisa kita isi, memberikan kejernihan pemikiran pada rakyat republik ini, bahwa aspirasi yang tumbuh selain itu, tidak mungkin dilakukan di republik ini, tutup Sri Sultan.

Baca Juga:

Mendagri Tito Perintahkan Gibran Atasi Klaster Sekolah di Solo

Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakhsmi Pratiwi mengatakan, pihaknya sudah gencar melakukan usulan dan sosialisasi sejak 2019. Kegiatan yang dilakukan di antaranya melakukan ekspos sejarah, focus group discussion (FGD), sosialisasi ke Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, serta menggelar roadshow.

Sementara pada tahun 2020, Dinas Kebudayaan DIY juga melakukan kajian dan melaksanakan kegiatan pendukung seperti muhibah budaya dan sarasehan, sembari tetap melakukan roadshow dan memperingati momentum Serangan Umum 1 Maret.

“Kalau untuk tahun 2021, kami melakukan Jambore Kesejarahan, Serenade Bunga Bangsa, Publikasi Infografis Kesejaraham Webinar Pra Seminar, dan Seminar Nasional,” jelas Dian. (Patricia Vicka/Yogyakarta)

Baca Juga:

Inmendagri Terbaru: Masa Berlaku Tes PCR Jadi 3×24 Jam

#Kemendagri #Perayaan Hari Besar #Serangan Umum 1 Maret
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Indonesia
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Indonesia
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
Indonesia
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Pada beberapa tahun sebelumnya penerimaan praja yang relatif kecil berdampak pada beban mengajar dosen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Indonesia
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Arahan tersebut sekaligus berisi strategi dalam menyongsong kinerja tahun 2026 agar lebih baik.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Bagikan