Kemendag Naikkan Harga Referensi CPO untuk Periode 1-5 September

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 01 September 2022
Kemendag Naikkan Harga Referensi CPO untuk Periode 1-5 September

Ilustrasi - Puluhan mobil truk bermuatan tandan buah segar kelapa sawit antre di salah satu pabrik kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Jumat (27/5/2022) ANTARA/Ferri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode 1-15 September 2022 adalah USD 929,66/MT. Harga referensi tersebut meningkat sebesar USD 29,14 atau 3,24 persen dari periode 16-31 Agustus 2022, yaitu sebesar USD 900,52/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1207 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 1-15 September 2022, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1206 Tahun 2022 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar periode bulan September 2022.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1208 Tahun 2022 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 KG periode bulan September 2022.

Baca Juga:

Jaksa Ungkap Peran Mantan Mendag Lutfi di Kasus Korupsi CPO

"Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan mulai menjauhi threshold USD 680/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT untuk periode 1-15 September 2022," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono.

BK CPO untuk September 2022 merujuk pada Kolom 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 74/MT. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode 16-31 Agustus 2022.

Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu meningkatnyaharga minyak kedelai diikuti dengan mulai meningkatnya permintaan dari Tiongkok dan India, serta menurunnyanilai tukar ringgit yang mendekati level terendah.

Baca Juga:

Tiongkok Tambah Impor 1 Juta Ton CPO Indonesia

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada September 2022 adalah sebesar USD 2.362,22/MT, meningkat 0,14 persen atau USD 3,19 dari bulan sebelumnya yang sebesar USD 2.359,03/MT.

Hal ini berdampak pada peningkatan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada September 2022 menjadi USD 2.078/MT, meningkat 0,16 persen atau USD 3,35 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.075/MT.

Sedangkan peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh terhambatnya distribusi pupuk yang mengakibatkan menurunnya produktivitas kakao. Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen.

Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 PMK.010/2022. Untuk HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.

Sedangkan untuk produk kayu, terdapat beberapa perubahan HPE. BK produk kayu dan kulit tidak mengalami perubahan, tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022.Kepmendag Nomor 1206. (Asp)

Baca Juga:

Jokowi Didesak Cabut Bea Keluar Ekspor CPO

#Crude Palm Oil (CPO) #Kemendag
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Klaim Harga MinyaKita Berangsur Turun, Tapi Masih di Atas HET
Sekitar 20 provinsi diklaim tercatat mengalami tren penurunan harga Minyakita secara serempak dalam beberapa pekan terakhir
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Kemendag Klaim Harga MinyaKita Berangsur Turun, Tapi Masih di Atas HET
Indonesia
Indonesia Ekspor Perdana 23 Ton Durian Beku ke China dengan Nilai Rp 2 Miliar
Menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat posisinya sebagai pemasok produk hortikultura berkualitas tinggi di pasar internasional.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Indonesia Ekspor Perdana 23 Ton Durian Beku ke China dengan Nilai Rp 2 Miliar
Indonesia
Kemendag Terima 7.887 Laporan Konsumen Sepanjang 2025, 99 Persen Ditangani
Laporan konsumen tersebut yang meliputi sektor elektronik, kendaraan bermotor, dan sistem pembayaran.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Kemendag Terima 7.887 Laporan Konsumen Sepanjang 2025, 99 Persen Ditangani
Indonesia
Kemendag Salurkan 100 Tenda Darurat untuk Pedagang Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Bantuan tersebut merupakan hasil penggalangan dana pegawai Kemendag, pelaku usaha, dan masyarakat umum melalui program Kemendag Peduli.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Januari 2026
Kemendag Salurkan 100 Tenda Darurat untuk Pedagang Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Indonesia
Pantau Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Senen dan Johar Baru, Wamendag: Stok Aman Jelang Tahun Baru 2026
Wamendag Roro memastikan stok bahan kebutuhan pokok dalam kondisi aman dengan tren harga yang stabil dan cenderung turun.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
Pantau Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Senen dan Johar Baru, Wamendag: Stok Aman Jelang Tahun Baru 2026
Indonesia
Jelang Nataru, Pemerintah Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Namun, langkah antisipatif diperlukan, terutama terkait dengan potensi gangguan akibat faktor yang dapat memengaruhi panen dan kualitas produk.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
 Jelang Nataru, Pemerintah  Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Indonesia
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Nilai ekspor produk tetes tebu Indonesia ke dunia pada Januari–September 2025 adalah USD 3,48 juta. Negara tujuan utama ekspor Indonesia adalah Guinea, Somalia, Siera Leone, Pantai Gading, dan Malaysia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Indonesia
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Pengawasan distribusi MINYAKITA menjelang Nataru 2026, memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga MINYAKITA di tingkat konsumen.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Indonesia
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Pada dasarnya seluruh barang bekas tidak boleh diimpor. Namun, ada pengecualian khusus untuk barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin dengan kriteria tertentu yang diperlukan untuk industri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Indonesia
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres dari total 19.391 balpres pakaian bekas impor
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Bagikan