Kemendag Musnahkan Mainan Anak Tak Penuhi SNI

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 25 Agustus 2023
Kemendag Musnahkan Mainan Anak Tak Penuhi SNI

Ilustrasi mainan anak. (Sumber: Pexels/cottonbro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan produk mainan anak dengan merek tertentu yang diduga tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) di Jakarta, Rabu (23/8).

Pemusnahan ini merespons adanya informasi terkait peredaran produk mainan anak yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

Pemprov Jateng Kirim Bantuan Makanan hingga Mainan Anak untuk Korban Gempa

"Hal ini telah kami tindak lanjuti dengan melakukan pengawasan dan pengamanan sementara produk mainan anak sejumlah 176.868 buah serta melakukan pengujian di laboratorium terakreditasi," kata Plt. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Tommy Andana.

Dari hasil pengujian, diketahui bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi ketentuan SNI, yaitu SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, EN 71-5:1993-GC MS, SNI 7334.1:2009, SNI ISO 14184-1:2013, dan SNI IEC 62115:2011 pada parameter kandungan ftalat yang dapat mengakibatkan gangguan motorik dan gangguan sistem endokrin pada anak, serta pada parameter keamanan mainan yang berhubungan dengan sifat fisis yang dapat menimbulkan risiko dan bahaya.

"Kementerian Perdagangan menindaklanjutihasil temuan tersebut dengan melaksanakan pemusnahan barang agar memberiefek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi mainan anak yang tidak sesuai ketentuan," tegas Tommy.

Baca Juga:

Saatnya Tinggalkan Gawai, Ini Tren Mainan Anak di 2022

Tommy menekankan, produk mainananak harus memenuhi SNI dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan, karena berpotensi melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis.

"Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini juga merupakan bukti bahwa Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," pungkas Tommy. (Asp)

Baca Juga:

5 Aspek Penting dalam Memilih Permainan Anak

#Mainan Anak-Anak #Kementerian Perdagangan #Kemendag
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Kemendag telah memfasilitasi hambatan ekspor eksportir PT Halalan Thayyiban Indonesia (PT HATI) dalam memasukkan hampir 360 ribu porsi makanan siap saji untuk kebutuhan di Tanah Suci.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Indonesia
Kemendag Tegur Shopee terkait Keluhan Konsumen, Banyak Barang tak Sesuai Pesanan
Kementerian Perdagangan memanggil Shopee, terkait banyaknya aduan konsumen. Shopee pun angkat bicara.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Kemendag Tegur Shopee terkait Keluhan Konsumen, Banyak Barang tak Sesuai Pesanan
Indonesia
Kemendag Ingin Franchise Jadi Model Bisnis Tingkatkan Wirausaha
Masyarakat untuk lebih cermat dan bijak dalam memilih penawaran bisnis dengan menggunakan prinsip 2L, yang berarti legal dan logis.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Kemendag Ingin Franchise Jadi Model Bisnis Tingkatkan Wirausaha
Indonesia
Indonesia Bidik Pasar Eropa, Kemendag Dorong Ekspor Rempah Bernilai Tinggi
Kemendag RI genjot ekspor rempah ke Uni Eropa melalui CEPA. Peluang besar terbuka dengan dukungan mitra seperti Unispices Wazaran BV di Belanda.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Indonesia Bidik Pasar Eropa, Kemendag Dorong Ekspor Rempah Bernilai Tinggi
Indonesia
Mendag Perintahkan Pengusaha Minyak Goreng Tingkatkan Produksi Buat Pasokan Lebaran
Pemerintah mendorong produsen minyak goreng meningkatkan produksi, termasuk melalui peningkatan produksi untuk merek minyak goreng kemasan ekonomis lainnya
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
Mendag Perintahkan Pengusaha Minyak Goreng Tingkatkan Produksi Buat Pasokan Lebaran
Indonesia
Harga Bawang Putih Melonjak, Kemendag Janji Barang Impor Segera Masuk
Kemendag memastikan pasokan bawang putih impor akan segera masuk ke pasar domestik sehingga diharapkan mampu menekan harga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Harga Bawang Putih Melonjak, Kemendag Janji Barang Impor Segera Masuk
Indonesia
Kemendag Klaim Harga MinyaKita Berangsur Turun, Tapi Masih di Atas HET
Sekitar 20 provinsi diklaim tercatat mengalami tren penurunan harga Minyakita secara serempak dalam beberapa pekan terakhir
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Kemendag Klaim Harga MinyaKita Berangsur Turun, Tapi Masih di Atas HET
Indonesia
Indonesia Ekspor Perdana 23 Ton Durian Beku ke China dengan Nilai Rp 2 Miliar
Menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat posisinya sebagai pemasok produk hortikultura berkualitas tinggi di pasar internasional.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Indonesia Ekspor Perdana 23 Ton Durian Beku ke China dengan Nilai Rp 2 Miliar
Indonesia
Kemendag Terima 7.887 Laporan Konsumen Sepanjang 2025, 99 Persen Ditangani
Laporan konsumen tersebut yang meliputi sektor elektronik, kendaraan bermotor, dan sistem pembayaran.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Kemendag Terima 7.887 Laporan Konsumen Sepanjang 2025, 99 Persen Ditangani
Indonesia
Indonesia Usulkan Lanjutan Negosiasi CEPA dengan Pakistan, Target Rampung 2027
Indonesia mendorong perluasan kerja sama ekonomi dengan Pakistan melalui CEPA. Negosiasi diusulkan berlanjut pada awal 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Indonesia Usulkan Lanjutan Negosiasi CEPA dengan Pakistan, Target Rampung 2027
Bagikan