Kemendag Keluarkan 2 Aturan Agar Warga Bangga Beli Pakaian Dalam Negeri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 27 Maret 2024
Kemendag Keluarkan 2 Aturan Agar Warga Bangga Beli Pakaian Dalam Negeri

Dokumen - Situasi pusat pakaian bekas impor (thrifting) di lantai 2 Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023) (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Indonesia saat ini menjadi pasar impor pakaian dan produk tekstil lainnya, termasuk pakaian bekas yang dijual pada masyarakat walaupun sudah dilarang.

Meningkatkan produksi dalam negeri, pemerintah memberikan dukungan penuh pada industri pakaian domestik melalui kehadiran dua regulasi.

Baca juga:

Ramadan Big Fest 2024 Ajak Masyarakat Berbagi lewat Donasi Pakaian Layak Pakai

Kedua regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik serta Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, lahir Permendag 31 yang mengatur mengenai tata cara penjualan secara langsung atau digital untuk melindungi industri pakaian dalam negeri serta mengawasi perdagangan oleh pelaku usaha. Aturan itu juga merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020 yang juga mengatur tentang perdagangan elektronik.


Dalam Permendag 31/2023 terdapat enam pengaturan utama yang membedakan dengan Permendag 50/2020 yakni, pertama, pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Kedua, lanjutnya, yakni Permendag 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang.

"Kalau dulu post border, sekarang border. Dulu bisa langsung masuk ke toko-toko sekarang tidak bisa lagi," kata Mendag.

Implementasi Permendag 36/2023 bertujuan untuk membatasi masuknya barang-barang impor, yang selama ini dianggap terlalu bebas.

Upaya-upaya itu, dilakukan dalam rangka mendukung penuh agar masyarakat bangga dengan industri pakaian dalam negeri dan lebih memilih produk Indonesia.

"Jadi bangga beli buatan Indonesia," katanya. (*)

Baca juga:

Terpengaruh Pemanasan Global, Mango Mulai Produksi Pakaian Tak Berbatas Musim

#Pakaian #Kemendag
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Imas Aan Ubudiah menilai penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri mengancam industri tekstil dalam negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Indonesia
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Data lima tahun terakhir (2020-2024) menunjukkan, permintaan produk elektronik dunia terus meningkat dengan tren pertumbuhan 4,75 persen. Sementara itu, pada 2024, total nilai impor produk elektronik dunia mencapai USD 5,20 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 15 Agustus 2025
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Fashion
UNIQLO Sambut Musim Gugur dengan Koleksi Fall/Winter 2025, Hadirkan Sentuhan Smart-Casual
UNIQLO menghadirkan koleksi pembuka Fall/Winter 2025 dengan pendekatan smart-casual yang tepat guna.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
UNIQLO Sambut Musim Gugur dengan Koleksi Fall/Winter 2025, Hadirkan Sentuhan Smart-Casual
Indonesia
52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang
Komoditas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, antara lain, berupa ban, bahan baku plastik, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang
Indonesia
Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melepas ekspor 57,6 ton komoditas kopi dari gudang SRG Subang ke Tiongkok hari ini Senin (28/7).
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar
Indonesia
Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif Amerika Serikat
Peningkatan daya saing diharapkan dapat membuat masyarakat lebih memilih produk lokal. Dengan begitu, Indonesia tidak lagi ketergantungan dengan barang impor.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif  Amerika Serikat
Indonesia
Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika
Saat ini pemetaan terhadap produk-produk impor yang akan terkena tarif masih dalam proses administrasi, yang nantinya akan diterjemahkan dalam perjanjian terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika
Indonesia
Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap peredaran dan ketersediaan bahan pokok.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Juli 2025
Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan
Indonesia
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada minggu keempat Juni 2025, harga Minyakita masih tinggi atau di atas HET.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Juli 2025
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Bagikan