Kemendag Buat Aturan Kurangi Kasus Robot Trading Rugikan Masyarakat


Ilustrasi - (Foto: Pixabay.com/3844328)
MerahPutih.com - Pemerintah terus berupaya untuk mengurangi merebaknya kasus robot trading di Indonesia yang semakin merugikan masyarakat.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan aturan agar kasus robot trading tidak semakin meluas menyusahkan warga.
Bappebti telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Bappebti Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Melalui Expert Advisor di Bidang PBK yang mengatur tentang penasihat berjangka.
Baca Juga:
"Dalam rangka mengurangi merebaknya kasus yang merugikan masyarakat, khususnya terkait robot trading," Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Jumat (26/5).
Bappebti juga memberikan persetujuan praktik expert advisor (EA) alias penasihat berjangka dan wakil penasihat berjangka berbasis teknologi informasi (IT).
Baca Juga:
DPR Minta Penjelasan Mendag Terkait Melonjaknya Harga Telur dan Daging Ayam
Namun, Bappebti belum menjabarkan secara terperinci siapa saja pihak yang mendapatkan persetujuan untuk menjalankan praktik expert advisor terkait dengan perdagangan berjangka tersebut.
"Expert advisor ini bertujuan mengurangi kasus yang merugikan rakyat, Khususnya terkait dengan robot trading," urainya. (Asp)
Baca Juga:
Wamendag Sebut Indonesia Tetap Ekspor CPO Tanpa Eropa
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran

Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M

Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen

Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional

Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang

Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar
