Kemenaker Terima Ribuan Laporan Terkait Penundaan THR
Pekerja perempuan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.860 laporan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang masuk ke Posko THR 2021 dalam rentang waktu 20 April 2021 sampai dengan 7 Mei 2021.
"Saat ini terus memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (10/5).
Baca Juga:
Tak Terima Gaji dan THR Dicicil, Ribuan Buruh PT Pan Brothers Demo di Pabrik
Ia menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR. Tercatat, dari 1.860 laporan yang masuk itu dalam bentuk 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan terkait pembayaran THR.
Laporan yang masuk ke Posko THR Kemnaker berasal dari berbagai sektor seperti ritel, perbankan, dan konstruksi dengan permasalahan yang diadukan seperti THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, disalurkan bertahap dan dibayar bukan dalam bentuk uang.
Terkait berbagai permasalahan THR itu, Anwar mendorong para pekerja yang memiliki isu dengan pembayaran THR untuk segera melaporkan ke Posko THR baik yang dibentuk di pusat oleh Kemnaker maupun posko yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
Ia menegaskan, THR keagamaan merupakan pendapatan bukan upah yang wajib dibayarkan perusahaan. Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat.
"Setiap permasalahan pasti kita tindaklanjuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha," ujar Anwar.
Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran yang mewajibkan pembayaran THR secara penuh dengan paling lambat disalurkan H-7 sebelum Lebaran. (Asp)
Baca Juga:
Mabes Polri Pantau Ormas yang Suka Palak Pengusaha Bermodus THR
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’