Kemenag Klaim Pemberangkatan Gelombang I Jemaah Haji Tepat Waktu, Ketepatan Capai 95 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Mei 2025
Kemenag Klaim Pemberangkatan Gelombang I Jemaah Haji Tepat Waktu, Ketepatan Capai 95 Persen

Petugas haji menggendong calon haji Indonesia setibanya di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah. ANTARA/HO-MCH 2025

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tahap pemberangkatan gelombang II Jemaah Haji Indonesia berlangsung pada 17 - 31 Mei 2025. Jemaah akan langsung ke Makkah dan setelah melaksanakan seluruh rangkaian haji. Di mana jemaah gelombang II baru akan bergeser ke Madinah.

Kementerian Agama melaporkan tingkat ketepatan waktu penerbangan jamaah calon haji Indonesia pada fase keberangkatan gelombang I mencapai 95,5 persen.

"Prosentase on time performance pada masa keberangkatan fase keberangkatan gelombang I sangat baik, mencapai 95,5 persen," ujar Direktur Layanan Haji Luar Negeri Muchlis M Hanafi di Makkah, Senin (10/5).

Fase pemberangkatan jemaah calon haji gelombang I sudah berakhir. Tahap ini ditutup dengan kedatangan jamaah yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 31 dari Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS 31) pada Sabtu (17/5) di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

Baca juga:

Ribuan Kartu Nusuk Belum Terdistribusi dan Diaktivasi, Kemenag dan Kementerian Haji Arab Saudi Cari Solusi

Selama 17 hari pemberangkatan, ada 266 kloter dengan 103.806 calon haji yang tiba di Bandara AMAA Madinah, dan 22.359 di antaranya jemaah lanjut usia.

"Mereka terbang dengan tiga maskapai, yaitu Garuda Indonesia (127 kloter), Saudia Airlines (126 kloter) dan Lion Air (13 kloter)," katanya.

Gelombang I adalah jamaah yang diberangkatkan dari tanah air menuju Bandara AMAA Madinah. Jemaah tinggal di Madinah selama sekitar sembilan hari sebelum diberangkatkan ke Makkah.

Bersamaan berakhirnya gelombang I, dimulai fase pemberangkatan jamaah Indonesia gelombang II dari tanah air menuju Bandara KAAIA Jeddah. (*)

#Ibadah Haji #Jemaah Haji #Kuota Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Eks Stafsus Yaqut, Gus Alex, didakwa memperkaya diri US$5,23 juta dan Rp330 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkap kronologi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang dipersoalkan KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Kini Banyak Pilihan, Penerbangan Umrah Terminal 2F Soekarno-Hatta Bertambah 4 Maskapai
Selama periode 1–31 Juli 2026, Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F telah melayani 89.656 penumpang jemaah umroh untuk keberangkatan maupun kedatangan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Kini Banyak Pilihan, Penerbangan Umrah Terminal 2F Soekarno-Hatta Bertambah 4 Maskapai
Indonesia
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Bagikan