Keluarga Yosua Sebut Siap Secara Mental Bertemu Ferdy Sambo di Persidangan


Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
MerahPutih.com - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (1/11) esok.
12 orang saksi rencananya akan dihadirkan dalam sidang keduanya, yakni saksi dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
ART Rumah Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka Bila Beri Kesaksian Palsu
Pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, seluruh keluarga telah siap secara mental untuk bertemu dua terdakwa di persidangan.
“Keluarga Yosua baik orang tua, ayah, ibu, tante, lalu kekasih, sudah sangat siap secara mental (bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi),” ujar Martin, Senin (31/10).
Martin menuturkan, keluarga Yosua akan memberikan kesaksian di persidangan nanti sesuai dengan apa yang mereka ketahui dari mendiang ketika masih hidup.
“Mereka akan menjelaskan apa yang mereka ketahui, yang mereka lihat, yang mereka dengar, yang mereka saksikan dan apa aja petunjuk-petunjuk selama almarhum hidup pada saat persidangan nanti tanggal 1 November 2022,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Ferdy dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan Bhara Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Usulan Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digabung
Ferdy disebut memberi perintah kepada Richard untuk menembak Yosua. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir Yosua tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)
Baca Juga:
Saksi Ungkap CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Tak Bisa Diakses
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
