ART Rumah Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka Bila Beri Kesaksian Palsu


Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA/Melalusa Susthira K.
Merahputih.com - Persidangan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat kembali berlanjut hari Senin (31/10) ini. Kini, giliran Richard Eliezer yang akan diadili dengan agenda pemanggilan 12 saksi.
Mayoritas mereka adalah asisten rumah tangga (ART) di rumah aktor utama pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo. Pengacara Richard, Ronny Talapessy mengingatkan agar para saksi bicara jujur.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Belum Terima Permohonan Maaf Langsung dari Richard Eliezer
"Karena saksi-saksi yang dihadirkan ada di bawah sumpah," kata Ronny.
Ronny mengingatkan potensi pemidanaan apabila saksi menyampaikan keterangan palsu. Sebab, keterangan saksi tersebut telah berada di bawah sumpah.
"Apabila bersaksi palsu ada pasal pidananya yaitu kesaksian palsu sesuai Pasal 174 KUHAP hakim bisa langsung memerintah saksi untuk langsung ditahan. Selanjutnya dituntut dengan dakwaan sumpah palsu," ujarnya.
Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan di sidang Richard berdasarkan keterangan Ronny:
A. Saksi yang bekerja di rumah Saguling
1) Susi (ART)
2) Sartini (ART)
3) Rojiah (ART)
4) Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti)
B. Saksi yang bekerja di rumah Bangka
5) Abdul Somad (ART)
6) Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)
C. Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga
7) Daryanto/Kodir (ART)
8) Marjuki (Sekuriti Kompleks)
D. ADC/Ajudan/Supir Ferdy Sambo
9) Adzan Romer (Ajudan)
10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11) Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)
12) Farhan Sabilah
Baca Juga:
Ayah Brigadir J Persiapkan Mental Jelang Bersaksi di Sidang Richard Eliezer
Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Yosua atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat. Akhirnya, Yosua tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Datang ke Jakarta Demi Bersaksi di Sidang Richard Eliezer
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Anggota TNI Kopda FH Tersangka Pembunuhan Kacab BRI Masuk Peradilan Militer

Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Anggota TNI Kopda FH Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI karena Uang

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Resmi Tersangka, Ini Peran Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab BRI

Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
