Jaksa Tolak Usulan Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digabung
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
MerahPutih.com- Usulan Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agar pemeriksaan saksi, Selasa (1/11) mendatang digabung mendapat penolakan. Jaksa menyatakan keberatan atas usulan itu.
Jaksa tetap mendorong supaya sidang pemeriksaan dengan terdakwa Sambo dan Putri digelar terpisah.
Baca Juga:
"Tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," tutur Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Arman Hanis selaku kuasa hukum awalnya mengusulkan agar pemeriksaan saksi dalam kasus Ferdy Sambo dan Putri bisa digabung.
Dia menilai hal itu memungkinkan karena ruang sidang dipandangnya masih cukup untuk menampung para terdakwa serta saksi yang dihadirkan.
"Kami mengusulkan pada Yang Mulia agar persidangan ini pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa Yang Mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," tutur Arman.
Hakim Wahyu Iman Santosa menginstruksikan JPU untuk mendatangkan 12 saksi pada persidangan pekan depan. Mereka terdiri dari pihak keluarga serta kekasih mendiang Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Kepastian Lanjut Tidaknya Persidangan Ferdy Sambo Cs Ditentukan Pagi Ini
Atas perbedaan sikap tersebut, majelis hakim memutuskan bakal mempertimbangkan terlebih dahulu.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sambo juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
Hasil Futsal Putra SEA Games 2025: Hentikan Dominasi Thailand Lewat Kemenangan 6-1, Timnas Futsal Indonesia Raih Medali Emas
Hasil Final Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Comeback, Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Thailand 3-2 untuk Raih Medali Emas
Hasil Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Timnas Malaysia U-23 Raih Medali Perunggu Usai Kalahkan Filipina 2-1