Jaksa Tolak Usulan Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digabung
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
MerahPutih.com- Usulan Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agar pemeriksaan saksi, Selasa (1/11) mendatang digabung mendapat penolakan. Jaksa menyatakan keberatan atas usulan itu.
Jaksa tetap mendorong supaya sidang pemeriksaan dengan terdakwa Sambo dan Putri digelar terpisah.
Baca Juga:
"Tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," tutur Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Arman Hanis selaku kuasa hukum awalnya mengusulkan agar pemeriksaan saksi dalam kasus Ferdy Sambo dan Putri bisa digabung.
Dia menilai hal itu memungkinkan karena ruang sidang dipandangnya masih cukup untuk menampung para terdakwa serta saksi yang dihadirkan.
"Kami mengusulkan pada Yang Mulia agar persidangan ini pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa Yang Mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," tutur Arman.
Hakim Wahyu Iman Santosa menginstruksikan JPU untuk mendatangkan 12 saksi pada persidangan pekan depan. Mereka terdiri dari pihak keluarga serta kekasih mendiang Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Kepastian Lanjut Tidaknya Persidangan Ferdy Sambo Cs Ditentukan Pagi Ini
Atas perbedaan sikap tersebut, majelis hakim memutuskan bakal mempertimbangkan terlebih dahulu.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sambo juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun