Keluarga Brigadir J Pelajari Berkas Perkara Sebelum Bersaksi
Tangkapan Layar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: MP/Mula)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (25/10).
Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Adapun saksi tersebut yakni keluarga dari Brigadir J.
Baca Juga:
Bharada E Menyesal Habisi Nyawa Brigadir J
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta pemeriksaan saksi dilakukan bersamaan.
"Karena keterangannya hampir sama, kita mohonkan kepada majelis supaya diperiksa bersamaan, untuk menghemat waktu," kata Kamaruddin kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (25/10).
Kamaruddin mengaku tidak ada persiapan khusus dari pihak keluarga dalam mengahadapi sidang kali ini. Mereka hanya mempelajari berkas perkara.
"Materi perkara untuk menerangkan apa yang dilihat, dan didengar dan dialami sendiri oleh saksi," ujarnya.
Total 12 saksi yang akan memberikan keterangan. Para saksi tersebut adalah ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat; Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, serta Kamaruddin Simanjuntak juga bakal bersaksi.
Kemudian, keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Bharada E telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam dakwaan, Bharada E mengeksekusi Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bharada E telah meminta maaf pada keluarga korban, mengaku menyesal dan mengakui perbuatannya. (Pon)
Baca Juga:
Bharada E Tergerak Hatinya Eksekusi Brigadir J Usai Mendengar Cerita Putri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Polresta Solo Terjunkan 992 Personel Amankan Malam Pergantuan Tahun, Dilarang Pesta Kembang Api