Merahputih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus menyertakan rapid test antigen. Aturan ini berlaku untuk semua jenis moda transportasi darat, laut, dan udara.
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo menyampaikan, kebijakan itu akan dimulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Hal itu perlu dilaksanakan guna mencegah lonjakan kasus COVID-19 saat libur panjang Natal dan tahun baru.
Baca Juga:
"Sesuai dengan masa angkutan mudik, jadi masa angkutan mudik itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18-4 Januari sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari," ucap Syafrin di Jakarta, Rabu (16/12).
Meski begitu, penerapan rapid test antigen ini merupakan kebijakan nasional. Sementara, Pemprov DKI belum memutuskan menerapkan sistem ganjil genap kepada kendaraan roda empat.
Baca Juga:
Catat, Ini Kelebihan dan Kekurangan Situs-situs Belanja Online
Pasalnya aturan itu berpotensi menyebabkan kerumunan di moda transportasi umum yang saat ini tengah dibatasi kapasitasnya untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Oleh sebab itu kenapa kemudian dalam penerapan ganjil-genap selain kinerja lalu lintas ada faktor jumlah kasus positif Jakarta yang menjadi variabel penentunya," tutupnya. (Asp)