Kekosongan Jabatan Deputi Penindakan Tak Hambat Pemberantasan Korupsi


Pelantikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Heru Winarko di Istana Negara Jakarta, Kamis (1/3). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan, posisi Deputi Penindakan KPK yang saat ini kosong tak akan menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi di tanah air.
Posisi Deputi Penindakan KPK lowong setelah ditinggalkan Heru Winarko yang kini resmi menjabat sebagai Kepala Badan Nakotika Nasional (BNN), setelah dilantik Presiden Joko Widodo, Kamis (1/3) kemarin.
"Manajemen di KPK tidak tergantung orang sistem sudah jalan," kata Suat saat dikonfirmasi, Jumat (2/3).
Menurut Saut, dalam waktu dekat pimpinan KPK akan memutuskan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan. Hal itu, sembari menunggu proses seleksi lelang untuk menjaring Deputi baru.
Diketahui, KPK akan membuka lelang jabatan untuk mengisi posisi Deputi Penindakan KPK. Proses tersebut akan melibatkan sejumlah pihak eksternal untuk mencari pengganti Heru Winarko.
Proses lelang itu nantinya juga akan berproses dengan tahapan seleksi layaknya rekrutmen pegawai dan pejabat di KPK. Tahapan itu antara lain, tes potensi, tes bahasa, asesmen kompetensi, tes kesehatan dan wawancara dengan pimpinan KPK.
Selain itu ada proses pengecekan latar belakang atau background check. Hal itu dilakukan untuk tidak salah memilih sosok dan harus memastikan calon pejabat tersebut memang memiliki latar belakang yang tepat.
"Secepatnya pimpinan akan memutuskan, sudah ada formatnya tinggal jalankan saja (sembari menunggu proses lelang jabatan)," tandas Saut.
Lebih lanjut Saut menilai, kriteria ideal yang cocok menempati posisi Deputi Penindakan KPK ialah yang memiliki integritas tinggi.
Selain itu, kata Saut harus memiliki kematangan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan kecerdasan.
"Yang utama integritas. Pasti harus punya skils mulai lidik, penyidikan, tuntutan dan manajemen operasi, Intelligence dan seterusnya," pungkas Saut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi melantik Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komjen Budi Waseso (Buwas), yang memasuki masa pensiun mulai Maret 2018.
Karir Heru terbilang cukup cemerlang. Sebelum menjabat Deputi Penindakan KPK, dia pernah menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, dan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Kemudian, dia juga pernah menjabat sebagai Asisten Deputi IV Keamanan Nasional Kemenko Polhukam, Kapolda Lampung, serta Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Menko Polhukam. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Mabes Polri Ikut Aturan Main KPK Soal Ini
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
