Kekayaan Jokowi Naik Rp 10 Miliar Setiap Tahun, Kini Mencapai Rp 95 Miliar
Presiden ke-7 Joko Widodo (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah menyelesaikan masa jabatannya selama 10 tahun. Selama periode tersebut, ia selalu melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang dilihat MerahPutih.com, Senin (21/10) total harta Jokowi tercatat sebesar Rp 95.820.385.076. Setiap tahunnya, kekayaannya meningkat setidaknya Rp 10 miliar. Pada tahun 2023, harta Jokowi mencapai Rp 82.369.583.676, sedangkan pada 2022 tercatat Rp 71.471.446.189.
Baca juga:
Jokowi Hampir 4 Jam Perjalanan dari Bandara ke Rumah, Biasanya Cuma 15 Menit
Jokowi memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 74.195.950.000 yang tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan. Meski memiliki banyak properti, ia hanya memiliki beberapa mobil dengan total nilai Rp 432.000.000.
Koleksi mobilnya termasuk Suzuki Pick Up 1997, Isuzu Truck 2002, Yamaha Vega 2001, Nissan Grand Livina 2010, Nissan Juke 2012, serta dua unit Mercedes Benz Sedan dari tahun 1996 dan 2004.
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 356.950.000 dan kas sebesar Rp 20.835.485.076, tanpa memiliki utang. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot