Kejati Sumsel Periksa Jimly Asshiddiqie dan Alex Nurdin Terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya


Jimly Asshiddiqie. (Foto: MP/Istimewa)
MerahPutih.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa mantan gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7).
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Chandra mengatakan, keduanya diperiksa selaku saksi untuk kelengkapan berkas perkara terdakwa Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman.
Baca Juga
Kejati Sumatera Selatan Panggil Jimly Asshiddiqie, Kasus Apa?
“Mereka diperiksa selaku saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang berangkat kesana,” ujar Chandra di Palembang, Kamis (29/7)
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 9.00 WIB sampai 15.00 WIB dan tim penyidik menanyakan 56 pertanyaan untuk Noerdin dan 16 pertanyaan untuk Asshiddiqie.
“Saksi Alex diperiksa selaku mantan Gubernur dan saksi Jimly diperiksa selaku penasihat Yayasan Masjid Raya Sriwijaya,” tuturnya dikutip Antara
Menurut dia, dari pemeriksaan itu tim penyidik belum dapat dipastikan apakah ada nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid prototipe terbesar di Asia Tenggara itu.
“Belum dapat dipastikan, saat ini tim penyidik masih di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan empat orang tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang yaitu, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.
Keempat tersangka itu akan disidang perdana pada Selasa (27/7) dipimpin lima hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap sejumlah aliran dana mencapai Rp2,6 miliar yang diduga diberikan untuk operasional Noerdin dari dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Hal itu tercatat dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan empat terdakwa tindak pidana korupsi (Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani) pada sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin hakim Sahlan Effendy di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, M Naimullah menjelaskan, diduga ada dana yang diberikan kepada Noerdin senilai Rp 2.343.000.000 serta ongkos sewa helikopter untuk sebesar Rp 300.000.000 dijumlahkan total Rp 2.643.000.000.
“Itu dari uraian dakwaan yang berdasarkan fakta temuan tim penyidik dilapangan yang menjalan tugas sesuai SOP, dalam sidang berikutnya akan dihadirkan saksi-saksi,” kata dia.
Meskipun demikian, keterlibatan Noerdin nanti akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi. “Dalam sidang nanti kami akan menghadirkan saksi atas dugaan ini,” ujarnya.
Menurut surat dakwaan dana itu ditelusuri dari dana operasional pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 senilai Rp50.000.000.000 yang diserahkan Arminto (project manager PT Brantas Abipraya) dan PT Kodya Karya melalui Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifuddin.
Dalam transaksi itu kedua terdakwa juga menerima aliran dana hibah itu, Arminto senilair Rp 2.368.553.390, Syarifudin senilai Rp 1.049.336.610, dan PT Brantas Adibpraya (persero) senilai Rp 5.000.000.000.
“Indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada 2015 dana itu bukti dimana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah," ucap dia. (*)
Baca Juga
Wagub DKI Minta Mantan Pimpinan Jaktour Terlibat Korupsi Disanksi Sesuai Hukum
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
