Wagub DKI Minta Mantan Pimpinan Jaktour Terlibat Korupsi Disanksi Sesuai Hukum


Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat bertemu wartawan. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap dan menetapkan tersangka dua orang anak buah Gubernur Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi.
Kedua orang tersebut adalah pimpinan di PT Jakarta Tourisindo (Jaktour). Inisial RI menjabat sebagai General Manager, sedangkan SY sebagai Chief Accounting di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI itu.
Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort dan Convention pada tahun 2014 - 2015.
Baca Juga:
Wagub DKI: Vaksinasi COVID-19 Anak di Atas 12 Tahun Belum 50 Persen
Menanggapi perkara korupsi tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, siapa pun yang tersandung hukum, tak terkecuali jajarannya, maka harus menjalani sanksi sesuai dengan aturan undang-undang.
"Siapa saja yang melanggar, tentu harus menerima sanksi dan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Riza di Jakarta, Kamis (29/7)
Kendati demikian, politisi Partai Gerindra tersebut menyebutkan, pihaknya di jajaran Pemprov DKI selalu bekerja secara optimal dan sesuai dengan aturan yang ada.
"Semua kerjaan, kegiatan, proyek, apa pun yang ada di pemprov dilaksanakan sesuai dengan SOP, sesuai dengan aturan, dan harus bebas dari KKN," ungkap Riza.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan pelaku sebelumnya berinisial IS pada Januari 2020 lalu.
"Dari penyelidikan itu, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, yaitu RI dan SY," ucap Ashari, Rabu (28/7).
Baca Juga:
Wagub Jatim Akui Ada Daerah Tidak Lakukan Tracing Sesuai Harapan
Praktik korupsi diduga dilakukan oleh para tersangka sejak 2014 hingga Juni 2015. Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati tidak melakukan penahanan terhadap RI dan SY.
"Karena kedua tersangka dinilai cukup kooperatif dalam menjalankan proses penyidikan," pungkas dia. (Asp)
Baca Juga:
Anies Segera Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Lahan Munjul, Wagub DKI: Urusan KPK
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
