Wagub DKI Minta Mantan Pimpinan Jaktour Terlibat Korupsi Disanksi Sesuai Hukum
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat bertemu wartawan. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap dan menetapkan tersangka dua orang anak buah Gubernur Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi.
Kedua orang tersebut adalah pimpinan di PT Jakarta Tourisindo (Jaktour). Inisial RI menjabat sebagai General Manager, sedangkan SY sebagai Chief Accounting di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI itu.
Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort dan Convention pada tahun 2014 - 2015.
Baca Juga:
Wagub DKI: Vaksinasi COVID-19 Anak di Atas 12 Tahun Belum 50 Persen
Menanggapi perkara korupsi tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, siapa pun yang tersandung hukum, tak terkecuali jajarannya, maka harus menjalani sanksi sesuai dengan aturan undang-undang.
"Siapa saja yang melanggar, tentu harus menerima sanksi dan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Riza di Jakarta, Kamis (29/7)
Kendati demikian, politisi Partai Gerindra tersebut menyebutkan, pihaknya di jajaran Pemprov DKI selalu bekerja secara optimal dan sesuai dengan aturan yang ada.
"Semua kerjaan, kegiatan, proyek, apa pun yang ada di pemprov dilaksanakan sesuai dengan SOP, sesuai dengan aturan, dan harus bebas dari KKN," ungkap Riza.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan pelaku sebelumnya berinisial IS pada Januari 2020 lalu.
"Dari penyelidikan itu, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, yaitu RI dan SY," ucap Ashari, Rabu (28/7).
Baca Juga:
Wagub Jatim Akui Ada Daerah Tidak Lakukan Tracing Sesuai Harapan
Praktik korupsi diduga dilakukan oleh para tersangka sejak 2014 hingga Juni 2015. Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati tidak melakukan penahanan terhadap RI dan SY.
"Karena kedua tersangka dinilai cukup kooperatif dalam menjalankan proses penyidikan," pungkas dia. (Asp)
Baca Juga:
Anies Segera Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Lahan Munjul, Wagub DKI: Urusan KPK
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA