Kejati Sumatera Selatan Panggil Jimly Asshiddiqie, Kasus Apa?


Jimly Asshiddiqie. (Foto: MP/Istimewa)
MerahPutih.com - Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshidiqie dijadwalkan dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Senin (12/4) dalam perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang telah memunculkan empat tersangka.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman menuturkan, Jimly diperiksa sebagai saksi karena kapasitas-nya selaku Ketua Pembina Yayasan Masjid Sriwijaya.
Baca Juga
Insiator KAMI Diperlakukan bak Teroris, Jimly: Penjara Bukan untuk yang Beda Pendapat
"Saksi (Jimly) akan diperiksa di Kejaksaan Agung," ujar Khaidirman di Palembang, Jumat (9/4).
Sementara pada perkara korupsi Masjid Sriwijaya itu pihaknya telah melakukan pemanggilan puluhan tokoh dan pejabat yang terlibat dalam kepanitiaan dan yayasan Masjid Sriwijaya.
"Termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang telah dua kali dipanggil, namun belum menghadiri pemeriksaan, pihaknya juga menggandakan kembali pemanggilan Alex pada pekan depan. Pemeriksaan Alex tetap di Kejati Sumsel," ucapnya dikutip Antara.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sendiri telah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan negara hingga Rp130 miliar.
Keempatnya masing-masing mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.
Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017.
Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak. (*)
Baca Juga
Jimly Asshiddiqie: DKPP Pelopor Peradilan Kode Etik di Dunia
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Perlunya Dibentuk Mahkamah Etika Nasional di Indonesia

Pesan Penting dari Putusan MKMK: Harus Ada Perbaikan dan Pembenahan di Internal MK

TKN Tegaskan Pasangan Prabowo-Gibran Berlayar dengan Baik di Pilpres 2024

Hakim MK Saldi Isra Diputuskan Tak Langgar Etik soal Dissenting Opinion Usia Capres

Todung Mulya Lubis Sebut MKMK Bisa Berhentikan Ketua MK
Jimly Sebut Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah

Hakim MK Wahiduddin Dinilai Paling Bebas dari Tuduhan Langgar Kode Etik

Jimly Sebutkan 3 Opsi Sanksi MKMK Soal Pelangaran Etik

Majelis Kehormatan Percepat Putusan Laporan Pelanggaran Etik Hakim MK

Jimly Asshiddiqie Sebut Denny Indrayana Pantas Disanksi
