Insiator KAMI Diperlakukan bak Teroris, Jimly: Penjara Bukan untuk yang Beda Pendapat


Anggota DPD Jimly Asshiddiqie. (Foto: MP/Istimewa)
MerahPutih.com - Penangkapan sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menuai kritikan. Apalagi, mereka ditampilkan ke depan publik dengan mengenakan baju tahanan drngan tangan diborgol.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jimly Asshiddiqie menilai, mereka tak pantas diproses apalagi sampai diborgol seraya dipamerkan kedepan publik.
"Ditahan saja tak pantas apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan," kata Jimly dalam akun Twitternya yang dikutip di Jakarta, Senin (16/10).
Baca Juga
Petinggi KAMI Kumpulkan Uang Rp500 Ribu untuk Danai Pendemo UU Ciptaker
Jimly melanjutkan, sebagai pengayom warga, polisi harusnya lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengingatkan, sekarang, penjara dimana-mana sudah penuh.
"Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yang sekedar "salah". Kelebihan penghuni (over kapasitas) sudah 208%. Bahkan di kota-kota besar sudah 300%," papar Jimly.
Ditahan saja tdk pantas apalagi diborgol utk kepentingan disiarluaskan. Sbg pengayom warga, polisi hrsnya lebih bijaksana dlm menegakkan keadilan & kebenaran. Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yg sekedar "salah". https://t.co/KB86XgCCGf
— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) October 15, 2020
Maka, lanjut Jimly, peruntukkanlah penjara bagi para penjahat saja, bukan untuk orang yang berbeda pendapat.
"Mereka yang beda pendapat cukup diajak dialog dengan hikmah untuk pencerahan," jelas dia.
Polisi akhirnya mengungkapkan peran tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang sebelumnya ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja dan berujung ricuh.
Tersangka pertama, yakni Jumhur Hidayat (JH) diduga menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA lewat akun Twitter miliknya.
"Dia menulis salah satunya, ‘UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus'. Ini ada di beberapa tweet-nya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).
Argo menuturkan, unggahan JH diduga menyebabkan aksi unjuk rasa anarkis maupun vandalisme. JH pun disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sekarang, penjara dimana-mana sdh penuh, kelebihan penghuni (over kapasitas) sdh 208%. Bahkan di kota2 besar sdh 300%. Maka, peruntukkanlah penjara bagi para penjahat saja, bukan utk orang yg brbeda pndapat. Mereka yg beda pendapat cukup diajak dialog dg hikmah utk pencerahan.
— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) October 16, 2020
Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tersangka kedua, yakni Anton Permana (AP). Berdasarkan keterangan polisi, AP menyebarkan konten negatif lewat Facebook serta Youtube.
Salah satu unggahan AP menyinggung multifungsi Polri yang dinilai melebihi dwifungsi ABRI. Unggahan AP lainnya ada yang terkait dengan UU Cipta Kerja.
Baca Juga
Pentolan KAMI Diciduk karena Sebut Negara Kepolisian Republik Indonesia
"Juga ada ‘Disahkan UU Ciptaker, bukti negara ini telah dijajah’, kemudian juga ‘Negara sudah tidak kuasa lindungi rakyatnya’ dan ‘Negara dikuasai oleh cukong VOC gaya baru," ucap Argo.
AP dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perlunya Dibentuk Mahkamah Etika Nasional di Indonesia

Pesan Penting dari Putusan MKMK: Harus Ada Perbaikan dan Pembenahan di Internal MK

TKN Tegaskan Pasangan Prabowo-Gibran Berlayar dengan Baik di Pilpres 2024

Hakim MK Saldi Isra Diputuskan Tak Langgar Etik soal Dissenting Opinion Usia Capres

Todung Mulya Lubis Sebut MKMK Bisa Berhentikan Ketua MK
Jimly Sebut Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah

Hakim MK Wahiduddin Dinilai Paling Bebas dari Tuduhan Langgar Kode Etik

Jimly Sebutkan 3 Opsi Sanksi MKMK Soal Pelangaran Etik

Majelis Kehormatan Percepat Putusan Laporan Pelanggaran Etik Hakim MK

Jimly Asshiddiqie Sebut Denny Indrayana Pantas Disanksi
