Insiator KAMI Diperlakukan bak Teroris, Jimly: Penjara Bukan untuk yang Beda Pendapat

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 16 Oktober 2020
Insiator KAMI Diperlakukan bak Teroris, Jimly: Penjara Bukan untuk yang Beda Pendapat

Anggota DPD Jimly Asshiddiqie. (Foto: MP/Istimewa)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Penangkapan sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menuai kritikan. Apalagi, mereka ditampilkan ke depan publik dengan mengenakan baju tahanan drngan tangan diborgol.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jimly Asshiddiqie menilai, mereka tak pantas diproses apalagi sampai diborgol seraya dipamerkan kedepan publik.

"Ditahan saja tak pantas apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan," kata Jimly dalam akun Twitternya yang dikutip di Jakarta, Senin (16/10).

Baca Juga

Petinggi KAMI Kumpulkan Uang Rp500 Ribu untuk Danai Pendemo UU Ciptaker

Jimly melanjutkan, sebagai pengayom warga, polisi harusnya lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengingatkan, sekarang, penjara dimana-mana sudah penuh.

"Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yang sekedar "salah". Kelebihan penghuni (over kapasitas) sudah 208%. Bahkan di kota-kota besar sudah 300%," papar Jimly.

Maka, lanjut Jimly, peruntukkanlah penjara bagi para penjahat saja, bukan untuk orang yang berbeda pendapat.

"Mereka yang beda pendapat cukup diajak dialog dengan hikmah untuk pencerahan," jelas dia.

Polisi akhirnya mengungkapkan peran tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang sebelumnya ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja dan berujung ricuh.

Tersangka pertama, yakni Jumhur Hidayat (JH) diduga menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA lewat akun Twitter miliknya.

"Dia menulis salah satunya, ‘UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus'. Ini ada di beberapa tweet-nya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Argo menuturkan, unggahan JH diduga menyebabkan aksi unjuk rasa anarkis maupun vandalisme. JH pun disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tersangka kedua, yakni Anton Permana (AP). Berdasarkan keterangan polisi, AP menyebarkan konten negatif lewat Facebook serta Youtube.

Salah satu unggahan AP menyinggung multifungsi Polri yang dinilai melebihi dwifungsi ABRI. Unggahan AP lainnya ada yang terkait dengan UU Cipta Kerja.

Baca Juga

Pentolan KAMI Diciduk karena Sebut Negara Kepolisian Republik Indonesia

"Juga ada ‘Disahkan UU Ciptaker, bukti negara ini telah dijajah’, kemudian juga ‘Negara sudah tidak kuasa lindungi rakyatnya’ dan ‘Negara dikuasai oleh cukong VOC gaya baru," ucap Argo.

AP dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP. (Knu)

#Jimly Asshiddiqie #Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia #Jumhur Hidayat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perlunya Dibentuk Mahkamah Etika Nasional di Indonesia
Hal itu ditegaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.
Frengky Aruan - Rabu, 18 September 2024
Perlunya Dibentuk Mahkamah Etika Nasional di Indonesia
Indonesia
Pesan Penting dari Putusan MKMK: Harus Ada Perbaikan dan Pembenahan di Internal MK
"Pesan penting dari putusan MKMK ini, keluarga besar MK harus melakukan perbaikan dan pembenahan di internal untuk mengembalikan marwah MK," ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (8/11).
Andika Pratama - Rabu, 08 November 2023
Pesan Penting dari Putusan MKMK: Harus Ada Perbaikan dan Pembenahan di Internal MK
Indonesia
TKN Tegaskan Pasangan Prabowo-Gibran Berlayar dengan Baik di Pilpres 2024
Tim Kampanye Nasional (TKN) menyebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, tak berdampak pada pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Mula Akmal - Rabu, 08 November 2023
TKN Tegaskan Pasangan Prabowo-Gibran Berlayar dengan Baik di Pilpres 2024
Indonesia
Hakim MK Saldi Isra Diputuskan Tak Langgar Etik soal Dissenting Opinion Usia Capres
MKMK menyatakan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim soal pendapat berbeda (“dissenting opinion”) dirinya dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Andika Pratama - Selasa, 07 November 2023
Hakim MK Saldi Isra Diputuskan Tak Langgar Etik soal Dissenting Opinion Usia Capres
Indonesia
Todung Mulya Lubis Sebut MKMK Bisa Berhentikan Ketua MK
"Putusan besok jadi ujian MKMK memulihkan trust pada MK. Apakah MKMK berani mengeluarkan keputusan yang bisa mengembalikan kepercayaan terhadap MK," kata Todung dalam jumpa pers di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/11).
Andika Pratama - Senin, 06 November 2023
Todung Mulya Lubis Sebut MKMK Bisa Berhentikan Ketua MK
Indonesia
Jimly Sebut Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman disebut terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.
Mula Akmal - Jumat, 03 November 2023
Jimly Sebut Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah
Indonesia
Hakim MK Wahiduddin Dinilai Paling Bebas dari Tuduhan Langgar Kode Etik
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hakim konstitusi sekaligus anggota MKMK Wahiduddin Adams, paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik.
Mula Akmal - Jumat, 03 November 2023
Hakim MK Wahiduddin Dinilai Paling Bebas dari Tuduhan Langgar Kode Etik
Indonesia
Jimly Sebutkan 3 Opsi Sanksi MKMK Soal Pelangaran Etik
Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
Mula Akmal - Rabu, 01 November 2023
Jimly Sebutkan 3 Opsi Sanksi MKMK Soal Pelangaran Etik
Indonesia
Majelis Kehormatan Percepat Putusan Laporan Pelanggaran Etik Hakim MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.
Mula Akmal - Selasa, 31 Oktober 2023
Majelis Kehormatan Percepat Putusan Laporan Pelanggaran Etik Hakim MK
Indonesia
Jimly Asshiddiqie Sebut Denny Indrayana Pantas Disanksi
"Lagi pula jika pun benar, Denny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi,” ujarnya.
Andika Pratama - Senin, 29 Mei 2023
Jimly Asshiddiqie Sebut Denny Indrayana Pantas Disanksi
Bagikan