Pentolan KAMI Diciduk karena Sebut Negara Kepolisian Republik Indonesia

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 15 Oktober 2020
Pentolan KAMI Diciduk karena Sebut Negara Kepolisian Republik Indonesia

Tangkapan layar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (ANTARA/Dyah Dwi)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) AP ditangkap karena unggahannya di sosial media Facebook dan YouTube pribadinya.

Dia melanggar pasal penyebaran informasi yang bersifat kebencian berdasarkan SARA.

AP diketahui menggunggah status yang menyebut NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia di akun sosial media Facebook dan YouTube pribadinya.

Baca Juga:

Tindakan Polisi Tangkap Pentolan KAMI Tidak Dapat Dikualifikasi Tindakan Represif

"Ini yang bersangkutan menuliskan di FB dan YouTube. Dia sampaikan di FB dan YouTube banyak sekali. Misalnya multifungsi Polri melebihi dwifungsi ABRI. NKRI jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10).

Selain itu, AP juga menggunggah status yang menyebutkan Omnibus Law sebagai bukti negara telah dijajah. Selain itu, regulasi itu menjadi bukti negara telah dikuasai oleh cukong.

Menurutnya, unggahan itu sebagai bentuk penyebaran informasi bersifat kebencian dan SARA.

"Disahkan UU Cipta Kerja bukti negara telah dijajah. Dan juga negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru," jelasnya.

Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (tengah) saat akan menjenguk rekannya yang ditahan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (tengah) saat akan menjenguk rekannya yang ditahan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Dalam kasus ini, polisi menyita flashdisk, ponsel, laptop, dan dokumen-dokumen berisi screenshot dari media sosial.

Argo penangkapan bermula dari kecurigaan polisi terkait demonstrasi yang berujung ricuh di hampir semua wilayah Indonesia pada 8 Oktober 2020.

"Menyambungkan dari kegiatan anarkis vandalisme, ini ada apa sehingga unjuk rasa bisa sampai seperti itu dengan banyak korban dan sebagainya itu. Apa sih sebenarnya sehingga bisa terjadi anarkis," ujarnya.

Polisi, kata Argo, kemudian bergerak menggali informasi hingga menemukan adanya sejumlah kegiatan di media sosial yang diduga telah menyebarkan hoaks dan menghasut untuk melakukan tindakan anarkis.

Baca Juga:

Pentolan KAMI Diduga Ajak Merusuh dan Siapkan Logistik

Dari pengembangan informasi tersebut, polisi kemudian menangkap 4 orang yang merupakan anggota KAMI Medan.

"Dari Medan ini akhirnya kita menemukan ada dua laporan polisi, kemudian ada 4 tersangka yang kita lakukan penangkapan dan kita lakukan penahanan, itu inisialnya adalah pertama KA, kedua JG, ketiga NZ, kemudian WRP," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, Argo menuturkan, keempatnya masuk dalam Whatsapp grup KAMI. Dari grup tersebut terungkap ada hasutan untuk melakukan penyerangan terhadap petugas dan perusakan kantor DPR Medan.

"Di WAG (WhatsApp group) ini ada gambarnya yang sudah kami jadikan barang bukti yang nanti kita ajukan ke penuntut umum," ucapnya. (Knu)

Baca Juga:

Mabes Polri Ungkap Alasan Tolak Gatot Nurmantyo Cs Jenguk Pentolan KAMI

#Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia #Ujaran Kebencian
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Indonesia
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Laporan tersebut dipicu cuitan tak senonoh tentang Selvi Ananda yang merupakan istri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Zulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Indonesia
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
BRIN akan menggelar sidang etik buntut komentar ancaman bernada SARA yang dilontarkan APH kepada Muhammadiyah itu, Rabu (26/4).
Zulfikar Sy - Rabu, 26 April 2023
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 April 2023
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Indonesia
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Edi Mulyadi dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara akibat ucapannya yang menyinggung warga Kalimantan.
Zulfikar Sy - Senin, 12 September 2022
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Bagikan