MerahPutih.com - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan komisi yang dipimpinnya telah menyelesaikan seluruh tugas dalam merumuskan rekomendasi reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurut Jimly, hasil kerja komisi tersebut saat ini tinggal menunggu kesempatan untuk dilaporkan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto guna memperoleh arahan lebih lanjut terkait sejumlah keputusan strategis.
"Sudah selesai. Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah bisa dilaporkan. Tadi akan diatur oleh Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet,” kata Jimly di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/3) malam.
Ia menjelaskan, rekomendasi reformasi yang disusun komisi tersebut cukup komprehensif dan dituangkan dalam 10 buku laporan. Seluruh rekomendasi itu merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat serta diskusi dengan berbagai pihak mengenai pembenahan kelembagaan Polri.
Baca juga:
Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Jadi Pertaruhan Jimly Asshiddiqie
Jimly mengungkapkan, sebagian rekomendasi bersifat prinsipil sehingga memerlukan perubahan undang-undang. Selain itu, diperlukan pula sejumlah aturan turunan dan revisi regulasi internal di lingkungan Polri.
"Sekitar delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang perlu direvisi agar bisa menjadi pegangan dalam menjalankan reformasi internal secara berkelanjutan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai isu strategis turut dibahas dalam rekomendasi tersebut. Namun, sebagian besar masih belum dapat diungkapkan ke publik sebelum terlebih dahulu disampaikan kepada Presiden.
Salah satu isu yang sempat mencuat di ruang publik adalah wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Menurut Jimly, polemik tersebut banyak dipicu oleh kesalahpahaman terkait istilah “di bawah”.
"Semua lembaga itu pada dasarnya di bawah Presiden. Termasuk TNI yang berada di bawah Presiden sebagai panglima tertinggi. Yang dibicarakan sebenarnya soal koordinasi atau mekanisme hubungan kelembagaan, bukan subordinasi di bawah menteri,” kata Jimly.
Ia menegaskan, opsi-opsi terkait pengaturan kelembagaan Polri akan disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden sebelum diputuskan.
Selain itu, komisi juga membahas sejumlah isu lain, seperti mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), termasuk kemungkinan tetap menggunakan persetujuan DPR atau skema lain.
Menurut Jimly, pembahasan juga mencakup soal masa jabatan Kapolri serta aturan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
“Pasti ada pembatasan masa jabatan. Tidak mungkin seumur hidup. Hal-hal seperti ini diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Ia berharap laporan rekomendasi reformasi Polri dapat disampaikan kepada Presiden sebelum Lebaran, meskipun agenda kepala negara saat ini cukup padat. (Pon)