Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri Selesai, Puluhan Peraturan Kapolri Perlu Direvisi,

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
Tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri Selesai, Puluhan Peraturan Kapolri Perlu Direvisi,

Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok/Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan komisi yang dipimpinnya telah menyelesaikan seluruh tugas dalam merumuskan rekomendasi reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurut Jimly, hasil kerja komisi tersebut saat ini tinggal menunggu kesempatan untuk dilaporkan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto guna memperoleh arahan lebih lanjut terkait sejumlah keputusan strategis.

"Sudah selesai. Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah bisa dilaporkan. Tadi akan diatur oleh Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet,” kata Jimly di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/3) malam.

Ia menjelaskan, rekomendasi reformasi yang disusun komisi tersebut cukup komprehensif dan dituangkan dalam 10 buku laporan. Seluruh rekomendasi itu merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat serta diskusi dengan berbagai pihak mengenai pembenahan kelembagaan Polri.

Baca juga:

Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Jadi Pertaruhan Jimly Asshiddiqie

Jimly mengungkapkan, sebagian rekomendasi bersifat prinsipil sehingga memerlukan perubahan undang-undang. Selain itu, diperlukan pula sejumlah aturan turunan dan revisi regulasi internal di lingkungan Polri.

"Sekitar delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang perlu direvisi agar bisa menjadi pegangan dalam menjalankan reformasi internal secara berkelanjutan dalam jangka panjang,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai isu strategis turut dibahas dalam rekomendasi tersebut. Namun, sebagian besar masih belum dapat diungkapkan ke publik sebelum terlebih dahulu disampaikan kepada Presiden.

Salah satu isu yang sempat mencuat di ruang publik adalah wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Menurut Jimly, polemik tersebut banyak dipicu oleh kesalahpahaman terkait istilah “di bawah”.

"Semua lembaga itu pada dasarnya di bawah Presiden. Termasuk TNI yang berada di bawah Presiden sebagai panglima tertinggi. Yang dibicarakan sebenarnya soal koordinasi atau mekanisme hubungan kelembagaan, bukan subordinasi di bawah menteri,” kata Jimly.

Ia menegaskan, opsi-opsi terkait pengaturan kelembagaan Polri akan disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden sebelum diputuskan.

Selain itu, komisi juga membahas sejumlah isu lain, seperti mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), termasuk kemungkinan tetap menggunakan persetujuan DPR atau skema lain.

Menurut Jimly, pembahasan juga mencakup soal masa jabatan Kapolri serta aturan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

“Pasti ada pembatasan masa jabatan. Tidak mungkin seumur hidup. Hal-hal seperti ini diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Ia berharap laporan rekomendasi reformasi Polri dapat disampaikan kepada Presiden sebelum Lebaran, meskipun agenda kepala negara saat ini cukup padat. (Pon)

#Jimly Asshiddiqie #Polri #Reformasi Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Seluruh proses penyelidikan harus berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Indonesia
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
DPR RI instruksikan polisi mengusut motif bentrokan maut di Adonara, Flores Timur, NTT. Tiga orang tewas, lima luka, dan 20 rumah terbakar. TNI-Polri siaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Indonesia
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Presiden Prabowo Subianto menegaskan TNI dan Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat. Ia menyebut kedua institusi harus selalu hadir membantu masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Polisi telah menangkap sejumlah tersangka dan menyita 38 unit modul BTS beserta barang bukti lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Indonesia
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejagung. Polri serahkan barang bukti Rp467 miliar dan 74 kg emas.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Indonesia
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Status eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto turun jadi saksi di Sprindik Kejagung
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Bagikan