Kejaksaan Segera Tahan Pengacara yang Kabur Usai Proses Administrasi Beres

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 31 Agustus 2022
Kejaksaan Segera Tahan Pengacara yang Kabur Usai Proses Administrasi Beres

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung. Foto: MP/Tangkapan Layar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan memastikan akan mengajukan banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) kepada advokat Alvin Lim dalam kasus pemalsuan dokumen.

Langkah banding ini dipilih karena vonis yang dijatuhkan di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hakim menghukum terdakwa enam tahun penjara. JPU memastikan upaya eksekusi terhadap Alvin akan dilakukan setelah semua urusan administrasi pengajuan memori banding beres.

"Penahanan terhadap terdakwa akan dilakukan setelah proses administrasi selesai," ujar JPU Syahnan Tanjung, kepada wartawan, di PN Jaksel, Selasa (30/8).

Baca Juga

Polda Metro Buka-bukaan Alasan Ikut Jemput Paksa Advokat Alvin Lim

Sidang pembacaan vonis ini sempat diwarnai ketegangan lantaran pihak kuasa hukum melayangkan protes. Alasannya, Alvin sedang berada di Singapura dan tak bisa hadir dalam persidangan. Kendati demikian, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dan membacakan putusan terhadap Alvin dalam perkara ini.

Terkait itu, JPU menyoroti ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan yang berlangsung sejak Selasa Siang dengan sebutan akal akalan. "Akal akalan Terdakwa tidak hadir dalam persidangan tersebut, bahkan 20 kali sidang terdakwa tidak pernah hadir," imbuh Syahnan.

Pembaca Vonis Sidang Alvin Lim. Foto: Ist

Sebaliknya, kubu kuasa hukum beralasan ketidakhadiran klien bukan masalah, dan mereka dapat duduk mewakili terdakwa karena kuasa hukum punya hak mewakili di persidangan. Mereka juga menjelaskan alasan Alvin Lim tidak bisa menghadiri pembacaan vonis

"Terdakwa sedang di Singapura mengurus surat kematian ibunya," ungkap Sukisari, selaku kuasa hukum Alvin Lim.

Sama seperti JPU, kubu Alvin juga bakal mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun bui yang dijatuhkan hakim. "Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya," tutup Sukisari.

Baca Juga:

Divonis Bersalah Kasus Pemalsuan Dokumen, Pengacara Dihukum 4,5 Tahun Bui

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Arlandi memvonis terdakwa Alvin bersalah terkait pemalsuan dokumen sebagaima diatur Pasal 263 KUHP. Amar putusan menyebutkan Alvin menyuruh Melly Tanumihardja dan Budi Arman untuk membuat identitas palsu memakai alamat rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang Selatan.

Identitas palsu Melly Tanumihardja dan Budi Arman, digunakan untuk membobol klaim perusahaan asuransi Allianz. Perkara ini sendiri bermula pada 2015 saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita pada Alvin Lim bahwa dirinya sering sakit-sakitan.

Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya. Adapun Budi Arman diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri.

Kini keduanya sendiri telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan berdasarkan putusan pengadilan.

Saat dikonfirmasi redaksi, Alvin Lim menanggapi vonis PN Jaksel sebagai bentuk kriminalisasi. Lebih jauh, Alvin juga menepis telah membantu Melly Tanumihardja dan Budi Arman membuat dokumen palsu.

Alvin sendiri menolak menjelaskan kapan akan kembali dari Singapura, dengan dalih tidak ada hubungannya dengan vonis bersalah yang dijatuhkan PN Jaksel. "Urusan apa sama vonis? Masih ada banding dan kasasi kan, ditunggu aja proses hukumnya. Urusan pribadi orang bukan ranah media," jawab Alvin, saat ditanya kapan rencana akan kembali ke Indonesia dari luar negeri. (Knu)

Baca Juga

Polda Metro Buka-bukaan Alasan Ikut Jemput Paksa Advokat Alvin Lim

#Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Sidang pembacaan dakwaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU digelar hari ini. Sebanyak 34 jaksa dilibatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Indonesia
Prabowo Senang Satgas PKH Setor Duit Tunai Rp 52 Triliun Dari Praktek Curang
setiap ada upaya untuk melawan penyelundupan dan memberantas semua praktik kecurangan, selalu ada perlawanan yang ditujukan kepada aparat dan pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Prabowo Senang Satgas PKH Setor Duit Tunai Rp 52 Triliun Dari Praktek Curang
Indonesia
Terima Rp 13,2 Triliun Dari Denda Bidang Kehutanan, Prabowo: Kekayaan Kita Banyak
Dengan aksi penyelamatan itu, maka negara berhasil mencegah kerugian sekitar Rp 400 triliun, yang seharusnya dapat digunakan untuk berbagai bantuan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Terima Rp 13,2 Triliun Dari Denda Bidang Kehutanan, Prabowo: Kekayaan Kita Banyak
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Kejagung menyita aset mewah milik tiga tersangka korupsi MBG Rp 8,4 miliar. Berupa jam Rolex, mobil mewah, uang tunai, dan permata. Klik untuk detail lengkap!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Bagikan