Kejagung Tetapkan Direktur Jakarta Emiten Investor Tersangka Korupsi ASABRI


Asabri (Antaranews)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS), sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI.
Penetapan tersangka terhadap Jimmy dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa yang bersangkutan sejak Senin (15/2).
Baca Juga
MAKI Temukan Aset Rp56 Miliar di Solo Raya Terkait Dugaan Korupsi Asabri
"Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan saksi JS (Jimmy Sutopo) menjadi tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Jakarta, Senin (15/2).
Leonard mengatakan, Jimmy Sutopo merupakan pihak swasta yang turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Petinggi PT Jakarta Emiten Investor Relations itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) Nomor 09/f.2/fd.2/02/2021.
"Jadi teman-teman ini tersangka yang kesembilan PT ASABRI," ujar Leonard.

Penyidik Jam Pidsus Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, antara lain dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Pon)
Baca Juga
Kasus Mega Korupsi Asabri, Penyidik Sita Mobil Mewah dan Kapal Milik Para Pelaku
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing
