MAKI Temukan Aset Rp56 Miliar di Solo Raya Terkait Dugaan Korupsi Asabri

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 15 Februari 2021
MAKI Temukan Aset Rp56 Miliar di Solo Raya Terkait Dugaan Korupsi Asabri

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menunjukkan sejumlah aset yang diduga hasil dugaan korupsi Asabri, Senin (15/2). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan sejumlah aset di sembilan lokasi yang diduga merupakan hasil korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di wilayah Solo Raya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, temuan sembilan aset tersebut hasil penelusuran kasus dugaan korupsi Asabri, melibatkan orang berinisial SWJ. Hasilnya, ada sejumlah aset yang belum masuk dalam Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Baca Juga

Kasus Mega Korupsi Asabri, Penyidik Sita Mobil Mewah dan Kapal Milik Para Pelaku

"Ada sembilan aset yang kami temukan terkait dugaan pencucian uang kasus dugaan korupsi kasus Asabri," ujar Boyamin dalam konferensi pers di rumah makan Solo, Jawa Tengah, Senin (15/2).

Boyamin mengatakan aset tersebut ada yang sudah dinamakan orang lain dan ada juga yang sengaja dijual pada orang lain untuk mengelabui aparat penegak hukum. Aset tersebut di antaranya, ia temukan di Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Aset yang kami temukan ada yang berupa tanah kosong, bangunan berupa garasi bus, dan jumlah armada bus," papar dia

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menunjukkan sejumlah aset yang diduga hasil dugaan korupsi Asabri, Senin (15/2). (MP/Ismail)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menunjukkan sejumlah aset yang diduga hasil dugaan korupsi Asabri, Senin (15/2). (MP/Ismail)

Aset yang ditemukan sebanyak sembilan item, kata dia, tersebar di Kecamatan Simo dan Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Diantaranya, bangunan dan lahan garasi milik RWJ seluas 20 meter persegi, lahan bangunan seluas 250 meter persegi, rumah, lahan, tanah, tanah dan garasi bus milik FJ.

Kemudian lahan kosong calon rest area di depan garasi FJ, 15 armada bus milik RWJ dan 10 armada bus milik FJ. Total semua aset jika ditaksir mencapai Rp56 miliar.

“Aset-aset tersebut di atas namakan ibu RM, bersuami WY yang beralamat di Desa Simo, Kecamatan Simo, Boyolali. Dan uang untuk membeli semua aset tersebut diduga dikirim secara tunai dengan dimasukkan dalam koper dari Jakarta ke Boyolali," ucap dia

Boyamin menambahkan, temuan tersebut sudah dikirim ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus tersebut. Ia berharap Kejagung segera menelusuri temuan tersebut.

"Temuan ini bisa jadi bahan tambahan untuk keperluan penyidikan. Kami temukan modus yang digunakan pelaku untuk membawa uang yang diduga merupakan hasil korupsi Asabri untuk kemudian digunakan membeli aset-aset di daerah," tutup Boyamin. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Kejagung Sita Aset Tanah 194 Hektare Milik Benny Tjokro, Diduga Terkait ASABRI

#Asabri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Jeffry Haryadi Ditunjuk Jadi Dirut Baru ASABRI
Jeffry Haryadi P. Manullang yang sebelumnya bertugas sebagai direktur investasi menjadi direktur utama perseroan, menggantikan Wahyu Suparyono
Wisnu Cipto - Senin, 16 September 2024
Jeffry Haryadi Ditunjuk Jadi Dirut Baru ASABRI
Indonesia
Penyitaan Kapal LNG Aquarius di Kasus Asabri, Harus Sesuai Putusan Kasasi
Hukum harus menjamin kepastian hukum, khususnya agar kelangsungan bisnis perusahaan kapal tetap berjalan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Desember 2023
Penyitaan Kapal LNG Aquarius di Kasus Asabri, Harus Sesuai Putusan Kasasi
Indonesia
Kejari Jakarta Pusat Sita Benteng Vastenburg dan Waterboom Milik Benny Tjokrosaputro
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita dua aset tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo Jawa Tengah, Rabu (26/7).
Mula Akmal - Kamis, 27 Juli 2023
Kejari Jakarta Pusat Sita Benteng Vastenburg dan Waterboom Milik Benny Tjokrosaputro
Indonesia
Sidang Vonis Benny Tjokro Terkait Kasus ASABRI Ditunda
"Kami minta maaf karena putusan pada hari ini belum bisa dibacakan. Sidang kami tunda," ucap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto
Andika Pratama - Kamis, 05 Januari 2023
Sidang Vonis Benny Tjokro Terkait Kasus ASABRI Ditunda
Indonesia
Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus ASABRI
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Wagiyo menuntut Benny dengan pidana mati karena melakukan kejahatan berulang pada dua kasus korupsi tersebut.
Andika Pratama - Rabu, 26 Oktober 2022
Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus ASABRI
Bagikan