Kejagung Tahan Mantan Dirut PT Antam dan Tiga Tersangka Lain
Kejaksaan Agung. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (Antam) berinisial AL sebagai tersangka.
Ia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kejagung juga melakukan penahanan terhadap AL.
Selain AL, Kejagung juga menahan tiga tersangka lain yakni, Direktur Operasional PT Antam HW, mantan Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources (ICR) BM, dan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) berinisial MH.
Baca Juga:
Kejagung Sita 8 Lapangan Golf Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Asabri
"Dilakukan penahanan di rumah tahanan negara untuk 20 hari ke depan, terhitung (tanggal) 2 sampai 21 Juni 2021," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kejaksaan Agung kepada wartawan, Kamis (3/6).
Leonard mengatakan, tersangka AL, HW, dan MH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan tersangka BM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, dua orang tersangka lainnya Direktur PT ICR berinisial AT dan Direktur PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) berinisial MT belum dilakukan penahanan. Keduanya beralasan sakit sehingga tidak memenuhi panggilan Kejagung.
"Seyogyanya turut diperiksa pada hari ini, namun karena berhalangan hadir dengan alasan sakit. Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada Minggu depan," ungkapnya.
Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak 2018 lalu. Kemudian, Kejagung menetapkan enam tersangka pada 2019. Hanya saja kasus ini mangkrak dan baru dilanjutkan pada 2021 ini.
Leonard menjelaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan atensi terhadap perkara-perkara mangkrak itu agar dapat segera diselesaikan.
"Perkara ini sudah tahap 1 dan atas instruksi Bapak Jaksa Agung, ini merupakan salah satu program prioritas yang harus diselesaikan," ucapnya.
Adapun rincian kasus ini sendiri bermula sejak 2010 lalu di mana terjadi persekongkolan dalam proses pengalihan izin usaha antar-sejumlah perusahaan.
Di mana, PT ICR berencana untuk mengakuisisi PT TMI yang memiliki izin usaha di Kabupaten Sarolangun.
Harga dengan kontraktor ditentukan sebesar Rp 92,5 miliar meskipun belum dilakukan due diligence.
Kemudian, MoU disepakati di Jakarta pada 19 November 2010 dengan sejumlah perusahaan untuk mengakuisisi PT CTSP dengan izin pada lahan 400 ha.
PTICR pun meminta tambahan modal kepada PT Antam yang merupakan pemilik usaha perusahaan tersebut sebesar Rp 150 miliar.
Penambahan modal itu disetujui melalui keputusan direksi tertanggal 4 Januari 2011 tanpa melalui kajian yang menyeluruh.
Baca Juga:
Ratusan Hektare Tanah Milik Benny Tjokro Terkait Kasus Asabri Kembali Disita Kejagung
Dengan kajian internal oleh PT Antam tbk secara komprehensif, ditemukan bahwa SK Bupati Sarolangon Nomor 32 tahun 2010 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT TMI tanggal 22 Desember 2010 diduga fiktif.
Dalam hal ini, diduga kuat tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 92,5 miliar.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB