Kejagung Ringkus 4 Tersangka Kasus Impor Garam


Salah satu tersangka korupsi impor garam dari Kementerian Perindustrian menggunakan rompi warna merah muda. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung meringkus empat orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi garam industri 2016 sampai dengan 2022.
Penahanan keempat tersangka secara terpisah, yakni tiga tersangka dari Kementerian Perindustrian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan satu tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yakni Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019—2022, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.
Satu tersangka Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 November sampai dengan 21 November 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus rasuah oleh keempat tersangka, kata dia, yakni bersama-sama merekayasa data untuk menentukan jumlah kuota garam. Data yang dikumpulkan tersebut tanpa diverifikasi, direkayasa, tanpa didukung alat bukti sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kerugian banyak.
Baca Juga:
Kejagung Serahkan Aset Tanah Kasus Tipikor Bank Jateng kepada Pemkot Solo
Oleh karena itu, terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi. Maka, lanjut dia, situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun sehingga penetapan kuota garam oleh Pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah para tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa penyidikan masih berjalan. Sejumlah pihak bakal diperiksa, bahkan tidak menutup kemungkinan pimpinan dari Kementerian Perindustrian selama periode perkara berlangsung, mulai 2016 hingga 2022.
Diketahui selama periode itu, Kemenperin dipimpin oleh Airlangga Hartanto, kemudian digantikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita periode 2019—2024.
Dalam perkara ini, penyidik pernah meminta keterangan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti pada hari Jumat (7/10).
Dikatakan oleh Kuntadi bahwa semua pihak berpeluang untuk diperiksa dan diminta keterangan dilihat dari urgensinya. Hal ini mengingat rekayasa kuota impor garam oleh para tersangka dimulai dari bawah.
"Tadi sudah dijelaskan, rekayasa sudah dari bawah, artinya kami melihat urgensinya di titik mana penyebabnya," kata Kuntadi. (*)
Baca Juga:
Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing
