Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Kasus BAKTI Kominfo


JAM Pidsus Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers usai pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G, Selasa (14/2). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020—2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan masa penahanan para tersangka diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Baca Juga
Usai Periksa Menkominfo, Kejagung Segera Gelar Perkara Kasus Korupsi Pengadaan BTS
“Perpanjangan masa penahanan terhadap lima tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/3).
Menurut Ketut, penyidikan perkara tersebut belum selesai sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa penahanan para tersangka.
“Pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka," ujarnya.
Ia merincikan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS) dan Galubang Menak (GMS) terhitung mulai 5 Maret sampai dengan 3 April 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga
Adik Menkominfo Kembalikan Rp 534 Juta ke Kejagung Terkait Kasus BTS
Kemudian tersangka Mukti Ali (MA) dilakukan perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 25 Maret sampai dengan 23 April di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dan tersangka Irwan Hermawan diperpanjang terhitung mulai 7 April sampai dengan 06 Mei 2023 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga Jumat (24/3) kemarin, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih memeriksa para saksi. Total ada enam saksi yang diperiksa hari kemarin.
Keenam saksi yang diperiksa, yakni MA selaku pegawai Bakti Kominfo, EN selaku Manajer Akutansi PT SEI, YP selaku General Manager Logistik PT SEI, BI selaku Direktur PT SEI.
Selanjutnya ATH selaku Operasional Manager Area 1 PT IBS dan ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investmen (HTI). Keenam saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (*)
Baca Juga
Jaksa Cacar Menkominfo Soal Dugaan Fasilitas Proyek ke Adiknya
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing
