Adik Menkominfo Kembalikan Rp 534 Juta ke Kejagung Terkait Kasus BTS

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 13 Maret 2023
Adik Menkominfo Kembalikan Rp 534 Juta ke Kejagung Terkait Kasus BTS

Menkominfo Johnny G Plate di KPU, Jakarta Pusat, Senin (1/8). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, berinisial GAP sudah mengembalikan uang sebesar Rp 574 juta.

Uang tersebut merupakan fasilitas yang diperoleh GAP dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

Baca Juga

Kata Menkominfo Johnny G Plate setelah Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam

"Fasilitas yang dia (GAP) terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta, itu sudah dikembalikan," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (13/3).

Kejagung akan mendalami penerimaan fasilitas itu lewat pemeriksaan Johnny sebagai saksi kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Johnny sendiri dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu, (15/3).

Baca Juga

Kejagung Batal Periksa Menkominfo Johnny G Plate

Kejagung juga hendak mendalami soal pengawasan serta pertanggungjawaban Johnny dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran.

"Jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan dilaksanakan," ujarnya.

Kuntadi menjelaskan lewat pemeriksaan terhadap Johnny pihaknya hendak mendalami perencanaan pembangunan BTS. Mengacu ke RPJMN, proyek itu rencananya dijalankan dalam periode lima tahun berturut-turut.

Selain itu, Kuntadi menerangkan pihaknya juga hendak mendalami soal fasilitas yang dinikmati oleh GAP, yang merupakan adik dari Johnny.

"Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP, adik yang bersangkutan, apakah itu terkait jabatan yang bersangkutan atau tidak," ujarnya. (Pon)

Baca Juga

Jokowi Tanggapi Pemanggilan Menkominfo oleh Kejaksaan Agung

#Breaking #Kejaksaan Agung #Johnny G Plate
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Dunia
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Kabar duka menyelimuti Malaysia. Tun Siti Hasmah, istri mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, meninggal dunia di usia 100 tahun di RS IJN Kuala Lumpur.
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus OTT suap HGB Summarecon di BPN Bogor, termasuk Presdir Summarecon dan pejabat ATR/BPN. Cek daftar namanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
Bagikan