Usai Periksa Menkominfo, Kejagung Segera Gelar Perkara Kasus Korupsi Pengadaan BTS

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Maret 2023
Usai Periksa Menkominfo, Kejagung Segera Gelar Perkara Kasus Korupsi Pengadaan BTS

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate saat ditemui di Hotel Pullman Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2022). (ANTARA/Livia Kristianti)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menkominfo Johnny G Plate selesai diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo.

Kejagung pun akan segera melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut untuk memberikan gambaran yang jelas, salah satunya terkait status hukum Menkominfo Johnny G Plate.

"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).

Baca Juga:

Jaksa Cacar Menkominfo Soal Dugaan Fasilitas Proyek ke Adiknya

Menurut Kuntadi, Johnny dicecar 26 pertanyaan soal perkara itu.

"Semua pertanyaan dijawab dengan baik," ucap Kuntadi.

Kuntadi juga menjawab soal uang ratusan juta yang dikembalikan GAP, adik Menkominfo.

Padahal, GAP tak ada hubungannya dengan instansi Kominfo.

Kuntadi menuturkan, hal ini akan dipaparkan usai gelar perkara.

"Nanti kita lihat setelah kita ekspos setelah kita gelar perkara," ujar Kuntadi menjawab pertanyaan soal asal-usul duit itu.

Kendati demikian, Kuntadi menegaskan bahwa dana itu berasal dari dana Bakti Kominfo.

"Apakah terkait dengan proyek ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran bakti," lanjutnya.

Sedangkan untuk gelar perkaranya dilakukan secara keseluruhan. Gelar perkara ini juga terkait status Johnny G Plate.

"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP," katanya.

Sementara itu, Plate mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung.

Dia menyatakan tak mau bicara soal materi pemeriksaan karena merupakan kewenangan Kejagung.

"Dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan-rekan bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai," ujarnya.

Baca Juga:

Adik Menkominfo Kembalikan Rp 534 Juta ke Kejagung Terkait Kasus BTS

Johnny mengungkapkan kehadirannya kali ini untuk memenuhi panggilan Kejagung terhadap dirinya terkait proyek infrastruktur telekomunikasi yang dikerjakan Bakti Kominfo.

Adapun ini merupakan kali kedua ia dipanggil Kejagung, di mana sebelumnya dilakukan pada 14 Februari lalu.

"Saya sebagai warga negara dan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mempunyai kewajiban memenuhi panggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar," ujar pria yang juga Sekjen Partai NasDem ini.

Menurut Johnny, keterangan yang disampaikannya kepada penyidik Kejagung itu berdasarkan yang ia tahu, pahami, dan menurutnya benar sebagai saksi.

"Itu telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," ucap Menkominfo.

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengondisikan.

Maka, di dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

Adapun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu, Kejagung sejauh ini telah menetapkan beberapa tersangka.

Mereka yakni Dirut Bakti Kominfo berinisial AAL, GMS selaku Direktur Utama Moratelindo, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (Knu)

Baca Juga:

Kejagung Kembali Periksa Johnny Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo Rabu Besok

#Menkominfo #Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Bagikan