Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Johnny Plate


Menkominfo Johnny G Plate di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (17/5). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung tancap gas melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Menkominfo Johnny G Plate.
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.
Baca Juga
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi kepada wartawan saat jumpa pers di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).
"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami pada saat ini juga sedang lakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas menteri Kominfo, dan di kantor Kominfo," kata Kuntadi.
Menurut Kuntadi, pihaknya sudah memiliki cukup bukti ihwal keterlibatan Sekjen Partai NasDem itu dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa Tindak Pidana kKorupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5," ujarnya.
Baca Juga
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka dan Ditahan di Kasus Korupsi BTS 4G
Dalam kasus ini, Plate merupakan tersangka keenam. Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. (Pon)
Baca Juga
Surya Paloh Kumpulkan Elite NasDem Buntut Johnny G Plate Jadi Tersangka
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing
