Kejagung Dalami Keterkaitan Kerja Sama Tan Kian dengan Benny Tjokro di Kasus Asabri
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterkaitan kerja sama yang dijalin oleh taipan properti Tan Kian dengan Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).
"Sekarang kita perdalam, apakah kerja sama itu murni bisnis ya, atau dalam rangka cuci uang Benny Tjokro, itu kita perdalam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat (26/2).
Baca Juga
Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 17 Bus Milik Dua PO di Soloraya
Febrie mengatakan dalam dua kali pemeriksaan terhadap Tan Kian, penyidik masih menelusuri terkait kerja sama dengan Benny Tjokro tersebut. Hal itu dilakukan untuk mencari alat bukti perbuatan melawan hukum Tan Kian di kasus Asabri.
"Pemeriksaan dia (Tan Kian) sampai sekarang masih kita perdalam dimana saja kerja samanya, bagaimana komposisi nilai-nilai bisnisnya ketika dia bekerjasama," ujarnya.
Penyidik Kejagung juga sudah menyita 18 unit kamar Apartemen South Hill, milik Benny Tjokro. Apartemen mewah yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan, itu merupakan hasil kerja sama antara Benny Tjokro dengan Tan Kian.
Saat proses pembangunan apartemen tersebut, dilakukan penjualan secara pre-sale, di mana hasil penjualan itu, Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun.
Terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual, disepakati Benny mendapat bagian 70 persen dan Tan Kian memperoleh 30 persen.
Kejagung pernah menetapkan Tan Kian sebagai tersangka terkait kasus pengemplangan dana pensiunan tentara dan polisi di Asabri senilai 13 juta dolar AS pada 2009. Namun, di tahun yang sama
Kejagung menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Tan Kian.
Tak hanya di kasus Asabri, nama Tan Kian juga muncul dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwasraya. Bahkan, dia sempat dihadirkan ke persidangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri. Dua tersangka merupakan mantan Dirut Asabri, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Adapun tujuh tersangka lainnya yakni mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi; mantan Direktur Asabri Hari Setiono; serta mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar; dan Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Kemudian Dirut PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dan terakhir Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (Pon)
Baca Juga
Korupsi Asabri, Kejagung Dalami Perbuatan Melawan Hukum Taipan Properti Tan Kian
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan