Kejagung Dalami Keterkaitan Kerja Sama Tan Kian dengan Benny Tjokro di Kasus Asabri


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterkaitan kerja sama yang dijalin oleh taipan properti Tan Kian dengan Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).
"Sekarang kita perdalam, apakah kerja sama itu murni bisnis ya, atau dalam rangka cuci uang Benny Tjokro, itu kita perdalam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat (26/2).
Baca Juga
Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 17 Bus Milik Dua PO di Soloraya
Febrie mengatakan dalam dua kali pemeriksaan terhadap Tan Kian, penyidik masih menelusuri terkait kerja sama dengan Benny Tjokro tersebut. Hal itu dilakukan untuk mencari alat bukti perbuatan melawan hukum Tan Kian di kasus Asabri.
"Pemeriksaan dia (Tan Kian) sampai sekarang masih kita perdalam dimana saja kerja samanya, bagaimana komposisi nilai-nilai bisnisnya ketika dia bekerjasama," ujarnya.
Penyidik Kejagung juga sudah menyita 18 unit kamar Apartemen South Hill, milik Benny Tjokro. Apartemen mewah yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan, itu merupakan hasil kerja sama antara Benny Tjokro dengan Tan Kian.

Saat proses pembangunan apartemen tersebut, dilakukan penjualan secara pre-sale, di mana hasil penjualan itu, Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun.
Terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual, disepakati Benny mendapat bagian 70 persen dan Tan Kian memperoleh 30 persen.
Kejagung pernah menetapkan Tan Kian sebagai tersangka terkait kasus pengemplangan dana pensiunan tentara dan polisi di Asabri senilai 13 juta dolar AS pada 2009. Namun, di tahun yang sama
Kejagung menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Tan Kian.
Tak hanya di kasus Asabri, nama Tan Kian juga muncul dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwasraya. Bahkan, dia sempat dihadirkan ke persidangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri. Dua tersangka merupakan mantan Dirut Asabri, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Adapun tujuh tersangka lainnya yakni mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi; mantan Direktur Asabri Hari Setiono; serta mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar; dan Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Kemudian Dirut PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dan terakhir Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (Pon)
Baca Juga
Korupsi Asabri, Kejagung Dalami Perbuatan Melawan Hukum Taipan Properti Tan Kian
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing
