Kejagung Copot Jaksa Pinangki Imbas Berfoto Bareng Djoko Tjandra

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 29 Juli 2020
Kejagung Copot Jaksa Pinangki Imbas Berfoto Bareng Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari. Pencopotan ini dilakukan imbas Pinangki melakukan pertemuan dengan buronan Djoko Tjandra.

"Klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto seorang Jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di kantornya, Rabu (29/7).

Baca Juga

PK Djoko Tjandra Dinilai Cacat Formil

Menurut Hari, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019. Diduga perjalanan itu salah satunya menemui Djoko Tjandra.

"Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Serta melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa," ujar Hari.

Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking

Hari menjelaskan Pinangki diduga melanggar tugas dan profesinya sebagai jaksa untuk kepentingan pribadi, seharusnya Pinangki tidak melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejagung.

Hari menegaskan, untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Wakil Jaksa Agung, lanjut Hari, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.

Baca Juga

Kasus Djoko Tjandra, Kejagung tak Temukan Pelanggaran Disiplin Kajari Jaksel

"Pembebasan dari Jabatan Struktural. Sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," pungkasnya. (Pon)

#Kejaksaan Agung #Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Tonny yang saat ditangkap tengah memakai seragam kejaksaan itu telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai jaksa sejak tahun 2009.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Indonesia
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Pelaku ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dengan barang bukti senjata api ilegal dan dugaan penipuan senilai Rp 310 juta.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Total tersangka dalam kasus ini ada lima orang.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Indonesia
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kemenhaj libatkan KPK dan Kejagung dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit. Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor Bea Cukai.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu. Penggeledahan ini masih terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Seluruh hasil penjualan lelang kendaraan Doni Salmanan akan disetorkan ke kas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Bagikan