Kejagung Beberkan Kongkalikong Jimmy Sutopo-Benny Tjokro Gasak Duit ASABRI


Logo PT ASABRI (Persero).
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kongkalikong antara Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo dengan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dalam jual beli saham PT ASABRI.
Jimmy Sutopo dan Benny Tjokro merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI.
Baca Juga
Kejagung Tetapkan Direktur Jakarta Emiten Investor Tersangka Korupsi ASABRI
"Saudara BT (Benny Tjokro) telah bersepakat bersama-sama dengan tersangka JS (Jimmy Sutopo) untuk mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT kepada PT Asabri persero," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezher Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/2).
Leonard menjelaskan, kerjasama keduanya terjalin dari periode 2013 hingga 2019. Modus yang digunakan dengan cara membuka akun dan rekening nominee di perusahan sekuritas yang sudah ditunjuk sebelumnya.
"Tersangka JS melaksanakan instruksi dari tersangka BT untuk penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun rekening dana nasabah atau RDN nominee, baik pada transaksi direct maupun reksa dana yang dibeli PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga," jelas dia.

Kemudian, kata Leonard, tersangka Jimmy Sutopo menampung hasil kejahatan itu melalui rekening atas nama beberapa staf saham milik Benny Tjokro. Selanjutnya, hasil kejahatan itupun digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Tersangka melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi, serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema TPPU," kata Leonard.
Sebelumnya, Jimmy Sutopo (JS) selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI.
Petinggi PT Jakarta Emiten Investor Relations itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) Nomor 09/f.2/fd.2/02/2021.
"Jadi teman-teman ini tersangka yang kesembilan PT ASABRI," kata Leonard.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka itu yakni, dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Kemudian, dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. (Pon)
Baca Juga
MAKI Temukan Aset Rp56 Miliar di Solo Raya Terkait Dugaan Korupsi Asabri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing

Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel

Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
