Kebutuhan Hand Sanitizer Tinggi Akibat KLB Corona, Pemkot Solo Ajukan Bebas Cukai Alkohol


Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat bertemu dengan perwakilan Bea Cukai Surakarta di Solo (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengajukan pembebasan cukai untuk pembelian ribuan liter alkohol. Hal itu dilakukan setelah melihat tingginya kebutuhan etanol sebagai bahan pembuat hand sanitizer usai Solo berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19.
"Kami berencana membeli alkohol dalam jumlah banyak untuk dibagikan kembali ke masyarakat supaya mereka bisa membuat hand sanitizer sendiri," ujar Rudy kepada awak media termasuk merahputih.com di Solo, Selasa (24/3).
Baca Juga:
Pandemi Corona, Ekonom Senior Sarankan Lockdown untuk Selamatkan Ekonomi Negara
Rudy mengaku mendapatkan banyak keluhan dari warga terkait sulitnya mendapatkan alkohol setelah ada status KLB Covid-19 di Solo. Atas dasar tersebut Pemkot Solo dengan dana APBD ingin menyediakan alkohol 90 persen bagi masyarakat agar bisa membuat hand sanitizer sendiri.

"Kami sebenarnya telah membeli sebanyak 4.000 liter alkohol dan sudah membaginya kepada masyarakat dengan menyediakannya di pasar tradisional," kata dia.
Stok alkohol sebanyak itu, kata dia, sudah habis. Pemkot kembali mengajukan bebas cukai untuk pembelian 6.000 liter alkohol yang juga diperuntukkan bagi masyarakat untuk PHBS selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona di Solo.
Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madya Pabean B Surakarta, Budi Santosa mengatakan, pembebasan cukai alkohol khusus untuk pembelian yang dilakukan Pemkot Solo sebanyak 4.000 liter telah diajukan ke pusat dan sudah disetujui. Sesangkan untuk pengajuan pembelian alkohol 6.000 liter masih diproses.

"Kami ingin memberikan kontribusi dengan pemberian pembebasan cukai alkohol pembuatan antiseptik,” kata Budi.
Budi menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK NOMOR 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Dimana di dalamnya menyatakan pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang dipergunakan untuk tujuan sosial. Adapun cukai untuk alkohol yang dikenakan bagi pembeli sebesar Rp 20.000 per liternya.
Baca Juga:
Dampak COVID-19, Seluruh Perayaan Misa Pekan Suci Paskah Disiarkan Live di TV
"Kami akan sampaikan ini kepusat sama seperti usulan awal Pemkot Solo ketika membeli 4.000 liter alkohol. Pembelian kedua sebanyak 6.000 liter ini belum ada keputusan dari pusat," pungkasnya.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Pemprov DKI Siapkan Dua TPU untuk Pemakaman Korban Virus Corona
Bagikan
Berita Terkait
PDIP Solo Usulkan Andika Perkasa dan FX Rudy Jadi Ketua DPD PDIP Jawa Tengah

Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI

Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB

Pemkot Solo Mendata Kerugian Akibat Demo Berujung Ricuh Sampai Rp 13,8 Miliar, Setara Biaya Membangun Sekolah

Pegiat Seni hingga EO Minta SE Walkot agar Tak Terkena Royalti, Respati: Tidak Perlu, Sudah Aman

Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, Rudy Ngaku Dihubungi Hasto Sampaikan Pesan Megawati

Megawati Tunjuk FX Rudy Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng Gantikan Bambang Pacul

Megawati Tak Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Negara, Rudy Pastikan Hubungan Beliau dengan Prabowo Baik-Baik Saja

3 Eks Fraksi PDIP Pindah Ke PSI, FX Rudy Cap Mereka Cuma Pemburu Kekuasaan

Ramai Fenomena Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Asalkan Utamakan Bendera Merah Putih
