Kebijakan WFA ASN Perlu Diawasi, Komisi II DPR: Kalau Tidak Bisa Rusak
Ilustrasi ASN. (Foto: dok. Pemprov Jakarta)
Merahputih.com - Diperbolehkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) kerja di mana saja atau Work From Anywhere (WFA) menuai sorotan.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyinggung perlunya pengawasan agar tak ada yanh disalahgunakan.
Dia mengingatkan tanpa pengawasan yang baik, anggaran bagi ASN bisa berujung pada pemborosan.
"Apa yang baik jika tidak diawasi akan rusak," kata Mardani kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (19/6).
Baca juga:
Mardani meminta aturan ini untuk dievaluasi secara berkala.
“Jika sukses, bisa diperluas," tambahnya.
Mardani menilai jika aturan ini disamaratakan justru akan bahaya.
"Mesti dilakukan tim percontohan secara terbatas," kata politikus PKS ini.
Baca juga:
Menteri PANRB Keluarkan Edaran Kerja WFO dan WFH serta WFA Ditetapkan Pimpinan Instansi
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menandatangani PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini akan berlaku baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini sendiri ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati mengatakan aturan ini harus diterapkan dengan tetap menjaga profesionalitas, motivasi, dan produktivitas dalam tugas-tugas kedinasannya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif