Kebijakan WFA ASN Perlu Diawasi, Komisi II DPR: Kalau Tidak Bisa Rusak


Ilustrasi ASN. (Foto: dok. Pemprov Jakarta)
Merahputih.com - Diperbolehkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) kerja di mana saja atau Work From Anywhere (WFA) menuai sorotan.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyinggung perlunya pengawasan agar tak ada yanh disalahgunakan.
Dia mengingatkan tanpa pengawasan yang baik, anggaran bagi ASN bisa berujung pada pemborosan.
"Apa yang baik jika tidak diawasi akan rusak," kata Mardani kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (19/6).
Baca juga:
Mardani meminta aturan ini untuk dievaluasi secara berkala.
“Jika sukses, bisa diperluas," tambahnya.
Mardani menilai jika aturan ini disamaratakan justru akan bahaya.
"Mesti dilakukan tim percontohan secara terbatas," kata politikus PKS ini.
Baca juga:
Menteri PANRB Keluarkan Edaran Kerja WFO dan WFH serta WFA Ditetapkan Pimpinan Instansi
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menandatangani PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini akan berlaku baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini sendiri ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati mengatakan aturan ini harus diterapkan dengan tetap menjaga profesionalitas, motivasi, dan produktivitas dalam tugas-tugas kedinasannya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN

Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental

Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan

Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran

DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
