Kebijakan WFA ASN Perlu Diawasi, Komisi II DPR: Kalau Tidak Bisa Rusak
Ilustrasi ASN. (Foto: dok. Pemprov Jakarta)
Merahputih.com - Diperbolehkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) kerja di mana saja atau Work From Anywhere (WFA) menuai sorotan.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyinggung perlunya pengawasan agar tak ada yanh disalahgunakan.
Dia mengingatkan tanpa pengawasan yang baik, anggaran bagi ASN bisa berujung pada pemborosan.
"Apa yang baik jika tidak diawasi akan rusak," kata Mardani kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (19/6).
Baca juga:
Mardani meminta aturan ini untuk dievaluasi secara berkala.
“Jika sukses, bisa diperluas," tambahnya.
Mardani menilai jika aturan ini disamaratakan justru akan bahaya.
"Mesti dilakukan tim percontohan secara terbatas," kata politikus PKS ini.
Baca juga:
Menteri PANRB Keluarkan Edaran Kerja WFO dan WFH serta WFA Ditetapkan Pimpinan Instansi
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menandatangani PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini akan berlaku baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini sendiri ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati mengatakan aturan ini harus diterapkan dengan tetap menjaga profesionalitas, motivasi, dan produktivitas dalam tugas-tugas kedinasannya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Menilik Tren Work From Mall kini Mulai Ramaikan Cafe dan Pusat Perbelanjaan di Jakarta
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Ketua Komisi II DPR: Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas
Komisi II DPR Nilai Retret Kabinet di Hambalang Jadi Forum Evaluasi dan Penguatan Soliditas Pemerintah
Presiden Gelar Retret Kedua, DPR: Momen Evaluasi Kinerja dan Penguatan Soliditas Kabinet
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
Pramono Anung Pastikan ASN DKI Profesional Meski Kerja dari Pantai, Layanan Publik Dijamin Tak Terganggu
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan