Kebijakan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Pulang Kampung Masih Dikaji

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 04 Mei 2018
Kebijakan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Pulang Kampung Masih Dikaji

Ilustrasi mobil dinas. Foto: ist

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur terkait diizinkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai mobil dinas masih menjadi polemik di tanah air.

Pasalnya, aturan tersebut dianggap sebagai kemunduran birokrasi era pemerintahan Jokowi-JK. Menyikapi pro kontra di masyarakat, Asman bakal kembali mengkaji peraturan baru penggunaan mobil dinas untuk mudik oleh pegawai negeri sipil (PNS).

"Nah ada Peraturan Menpan-RB Tahun 2005, sampai sekarang kan sudah 12 tahun kemudian ada beberapa butir yang tidak cocok lagi," kata Asman di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (4/5)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur. Foto: @Kempanrb

Sebelumnya Asman menyatakan bahwa ia mengizinkan kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran asalkan biaya bensin dan perawatan ditanggung sendiri.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri PAN No 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang mengatur bahwa Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi.

"Waktu (peraturan baru) belum saya putuskan, mudah-mudahan dalam waktu dekat. Peraturan Menpan saja karena peraturan menpan itu dibuat pada 2005. Jadi ada hal-hal yang tidak relevan lagi sekarang," ungkap Asman.

Ia mencontohkan misalnya ada pegawai golongan bawah, mau pulang kampung menggunakan motor padahal di kantor ada bus.

Mobil dinas baru yang berjejer di basement DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta. (MP/Muchammad Yani)

"Apakah (bus) itu tidak boleh dipakai? Itu saya lihat dulu aturannya karena dalam Permen PAN Tahun 2005 itu semuanya dilarang. Nah saya mau coba membantu pegawai-pegawai rendah itu. Misalnya yang beli tiket tidak dapat, tiba-tiba satu keluarga tidak bisa pulang kampung dan dia hanya punya motor, saya sedang memikirkan ada solusinya," jelas Asman.

Namun, Asman menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya untuk bus operasional.

"Mudah-mudahan dari segi aturan tidak ada yang dilanggar agar dibolehkan. Tapi khusus untuk bus operasional. Supaya pegawai yang niatnya pulang pakai motor, difasilitasi pakai bus. Itu saja niat saya, untuk pegawai rendah, yang jelas bukan pejabat eselon 4 ke atas," ungkap Asman.

Untuk pejabat eselon 4 ke atas yang memiliki mobil dinas tidak diperbolehkan menggunakan mobil operasional.

"Eselon 4 ke atas ada mobil dinas yang melekat di pribadinya itu terang tidak boleh. Tapi kalau untuk mobil operasional yang membantu pegawai di bawah itu yang golongannya 1, 2 yang tidak punya mobil, daripada mereka pulang kampung naik motor, kan ada bus operasional. Kalau dulu 2005 kan tidak ada bus operasional di kantor-kantor kementerian, sekarang sudah punya. Nanti mungkin atas seizin pejabat pegawainya, bus bisa dipakai golongan 1 dan 2," jelas Asman.

Mobil dinas. Foto: ist

Soal biaya akan diatur menjadi iuran bersama. "Soal biaya, nanti daripada membebani uang negara, mereka iuran. Kan masih lebih murah biayanya," tambah Asman.

Baca juga: Pantaskah ASN Pakai Mobil Dinas Saat Mudik?

#Menpan RB #Asman Abnur #Mobil Dinas DPRD
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
Sedangkan, Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga kerja perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
Indonesia
Pemprov DKI Usul ke Menpan RB, ASN di Jakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Diharapkan, volume kemacetan Ibu Kota akan semakin menurun.
Dwi Astarini - Rabu, 25 Juni 2025
Pemprov DKI Usul ke Menpan RB, ASN di Jakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Indonesia
Hampir 2 Ribu CPNS Mundur, Legislator Tuntut Menteri PANRB Lakukan Evaluasi Total
"Terlebih gaji ASN kita tergolong sangat rendah. Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah."
Wisnu Cipto - Kamis, 24 April 2025
Hampir 2 Ribu CPNS Mundur, Legislator Tuntut Menteri PANRB Lakukan Evaluasi Total
Indonesia
Kementerian PANRB Paparkan 3 Fase Pemindahan ASN ke IKN
Tahapan itu menyesesuaikan kebutuhan prioritas.
Dwi Astarini - Selasa, 22 April 2025
Kementerian PANRB Paparkan 3 Fase Pemindahan ASN ke IKN
Indonesia
Perpres Belum Terbit, Pemindahan ASN ke IKN Masih Ditunda
BKN menyiapkan fitur aplikasi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk proses pindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN)
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 April 2025
Perpres Belum Terbit, Pemindahan ASN ke IKN Masih Ditunda
Indonesia
Menpan RB belum Terima Info Presiden Mengenai Pemindahan ASN ke IKN
Pemerintah awalnya ingin memindahkan ASN pada Oktober 2024.
Dwi Astarini - Selasa, 22 April 2025
Menpan RB belum Terima Info Presiden Mengenai Pemindahan ASN ke IKN
Indonesia
Akibat Aturan Menpan RB, Ribuan CPNS dan PPPK Solo Nasibnya Mengambang
Pengangkatan PNS diundur hingga Oktober 2025, sementara PPPK hingga Maret 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Maret 2025
Akibat Aturan Menpan RB, Ribuan CPNS dan PPPK Solo Nasibnya Mengambang
Indonesia
Pola Kerja Kedinasan Secara Fleksibel Saat Libur Lebaran Masih Dibahas, MenPANRB Koordinasi Lintas Kementerian
Kementerian PANRB sendiri siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mengurangi potensi kepadatan lalu lintas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Februari 2025
Pola Kerja Kedinasan Secara Fleksibel Saat Libur Lebaran Masih Dibahas, MenPANRB Koordinasi Lintas Kementerian
Indonesia
Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dipastikan Cair, Kata Menteri PANRB
Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan gaji ke-13 dan THR 2025 bagi ASN sudah disiapkan.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 08 Februari 2025
Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dipastikan Cair, Kata Menteri PANRB
Indonesia
Profil Rini Widyantini, Menteri PANRB Perempuan Pertama dari PNS Karier
Menteri Rini tercatat sedikitnya telah merintis perjalanan karier sebagai PNS selama hampir 35 tahun sebelum akhir menjadi orang nomor satu di Kemen-PANRB.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 Oktober 2024
 Profil Rini Widyantini, Menteri PANRB Perempuan Pertama dari PNS Karier
Bagikan