Kebijakan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Pulang Kampung Masih Dikaji


Ilustrasi mobil dinas. Foto: ist
MerahPutih.com - Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur terkait diizinkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai mobil dinas masih menjadi polemik di tanah air.
Pasalnya, aturan tersebut dianggap sebagai kemunduran birokrasi era pemerintahan Jokowi-JK. Menyikapi pro kontra di masyarakat, Asman bakal kembali mengkaji peraturan baru penggunaan mobil dinas untuk mudik oleh pegawai negeri sipil (PNS).
"Nah ada Peraturan Menpan-RB Tahun 2005, sampai sekarang kan sudah 12 tahun kemudian ada beberapa butir yang tidak cocok lagi," kata Asman di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (4/5)

Sebelumnya Asman menyatakan bahwa ia mengizinkan kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran asalkan biaya bensin dan perawatan ditanggung sendiri.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri PAN No 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang mengatur bahwa Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi.
"Waktu (peraturan baru) belum saya putuskan, mudah-mudahan dalam waktu dekat. Peraturan Menpan saja karena peraturan menpan itu dibuat pada 2005. Jadi ada hal-hal yang tidak relevan lagi sekarang," ungkap Asman.
Ia mencontohkan misalnya ada pegawai golongan bawah, mau pulang kampung menggunakan motor padahal di kantor ada bus.

"Apakah (bus) itu tidak boleh dipakai? Itu saya lihat dulu aturannya karena dalam Permen PAN Tahun 2005 itu semuanya dilarang. Nah saya mau coba membantu pegawai-pegawai rendah itu. Misalnya yang beli tiket tidak dapat, tiba-tiba satu keluarga tidak bisa pulang kampung dan dia hanya punya motor, saya sedang memikirkan ada solusinya," jelas Asman.
Namun, Asman menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya untuk bus operasional.
"Mudah-mudahan dari segi aturan tidak ada yang dilanggar agar dibolehkan. Tapi khusus untuk bus operasional. Supaya pegawai yang niatnya pulang pakai motor, difasilitasi pakai bus. Itu saja niat saya, untuk pegawai rendah, yang jelas bukan pejabat eselon 4 ke atas," ungkap Asman.
Untuk pejabat eselon 4 ke atas yang memiliki mobil dinas tidak diperbolehkan menggunakan mobil operasional.
"Eselon 4 ke atas ada mobil dinas yang melekat di pribadinya itu terang tidak boleh. Tapi kalau untuk mobil operasional yang membantu pegawai di bawah itu yang golongannya 1, 2 yang tidak punya mobil, daripada mereka pulang kampung naik motor, kan ada bus operasional. Kalau dulu 2005 kan tidak ada bus operasional di kantor-kantor kementerian, sekarang sudah punya. Nanti mungkin atas seizin pejabat pegawainya, bus bisa dipakai golongan 1 dan 2," jelas Asman.

Soal biaya akan diatur menjadi iuran bersama. "Soal biaya, nanti daripada membebani uang negara, mereka iuran. Kan masih lebih murah biayanya," tambah Asman.
Baca juga: Pantaskah ASN Pakai Mobil Dinas Saat Mudik?
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB

Pemprov DKI Usul ke Menpan RB, ASN di Jakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Hampir 2 Ribu CPNS Mundur, Legislator Tuntut Menteri PANRB Lakukan Evaluasi Total

Kementerian PANRB Paparkan 3 Fase Pemindahan ASN ke IKN

Perpres Belum Terbit, Pemindahan ASN ke IKN Masih Ditunda

Menpan RB belum Terima Info Presiden Mengenai Pemindahan ASN ke IKN

Akibat Aturan Menpan RB, Ribuan CPNS dan PPPK Solo Nasibnya Mengambang

Pola Kerja Kedinasan Secara Fleksibel Saat Libur Lebaran Masih Dibahas, MenPANRB Koordinasi Lintas Kementerian

Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dipastikan Cair, Kata Menteri PANRB

Profil Rini Widyantini, Menteri PANRB Perempuan Pertama dari PNS Karier
