Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dipastikan Cair, Kata Menteri PANRB


Menpan-RB Rini Widyantini (tengah kiri), bersama Wamen PANRB Purwadi Arianto (tengah kanan), dan mantan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (tengah) di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Senin (21/10/2024).
MerahPutih.com - ASN boleh bergembira membaca kabar ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN) telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah.
"Ini sudah disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan kemarin (7/2)," ujar Rini dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Sabtu, seperti dikutip Antara.
Rini menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah tercantum dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang terus berkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat.
"Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN," ucap Rini.
Baca juga:
Saat ini, konsep kebijakan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 sedang disusun, termasuk pembahasan instrumen peraturan perundang-undangannya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN adalah hak yang akan tetap dibayarkan, menanggapi isu penghapusan THR dan gaji ke-13 dalam efisiensi anggaran APBN 2025.
"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2).
Hasan menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk dalam struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 ASN akan diproses. Menkeu mengatakan bahwa proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut dan meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut.
"Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. Insyaallah," kata Sri Mulyani, Kamis (6/2). (dru)
Baca juga:
Sri Mulyani Beri Sinyal Gaji ke-13 dan THR ASN Cair, Besaranya Masih Dirahasiakan
Bagikan
Hendaru Tri Hanggoro
Berita Terkait
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK

Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?

Kabar Baik Bagi Pendamping PKH, Mensos Janjikan Jatah ASN Buat 33 Ribu Orang

Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan

Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional

ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol

Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov
