Keberadaan Dewan Pengawas KPK Persulit Upaya Memberantas Korupsi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 04 November 2019
Keberadaan Dewan Pengawas KPK Persulit Upaya Memberantas Korupsi

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi usai bertemu dengan pimpinan KPK soal dampak dari berlakunya UU KPK hasil revisi di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw mengatakan keberadaan Dewan Pengawas akan semakin mempersulit lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Agar lima komisioner KPK menyepakati OTT itu tidak mudah. Ada OTT yang tidak disepakati para komisioner KPK sehingga tak jadi dilakukan. Ini sebenarnya yang sering tak terungkap di publik. Artinya OTT bukan proses sembarang tangkap,” ungkap Jeiry kepada wartawam saat acara diskusi di kawasan Jakarta Timur, Senin (4/11).

Baca Juga:

Eks Ketua MK Juluki Dewan Pengawas 'Partner Berkelahi' yang Dibutuhkan KPK

Jeiry mengatakan, harapan masyarakat agar Presiden menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perpu KPK masih besar untuk menyelamatkan penegakan hukum melawan korupsi.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw. (MP/Kanugrahan)
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw. (MP/Kanugrahan)

“Permintaan Perppu menunjukkan harapan pemberantasan korupsi besar kepada Presiden, kalau tidak ke beliau siapa lagi. Karena kalau berharap kepada DPR susah,” jelas Jeiry.

Sementara Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mempertanyakan alasan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu KPK atas dasar sopan santun. Ray pun menyoroti penempatan sopan santun yang diungkapkan Jokowi.

Baca Juga:

Untuk Pertama Kalinya, Presiden Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK

Menurut Ray, sopan santun tidak dikenal dalam hubungan antarlembaga negara. Ray menjelaskan, tidak ada aturan yang melarang presiden mengeluarkan kebijakan saat uji materi tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK di antaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. ANTARA FOTO/Akbar Gumay
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK di antaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. ANTARA FOTO/Akbar Gumay

"Sejauh yang kita ketahui baik di konstitusi maupun di undang-undang tidak ada aturan yang mengatakan 'seorang presiden tidak boleh mengeluarkan kebijakan manakala satu kebijakan tertentu lagi diuji di Mahkamah Konstitusi.' Enggak ada ketentuan itu," kata Ray. (Knu)

Baca Juga:

KPK Berhak OTT dan Penindakan Meski Dewan Pengawas Belum Terbentuk

#KPK #Jerry Sumampouw
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Bagikan