Keberadaan Dewan Pengawas KPK Persulit Upaya Memberantas Korupsi
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi usai bertemu dengan pimpinan KPK soal dampak dari berlakunya UU KPK hasil revisi di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw mengatakan keberadaan Dewan Pengawas akan semakin mempersulit lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Agar lima komisioner KPK menyepakati OTT itu tidak mudah. Ada OTT yang tidak disepakati para komisioner KPK sehingga tak jadi dilakukan. Ini sebenarnya yang sering tak terungkap di publik. Artinya OTT bukan proses sembarang tangkap,” ungkap Jeiry kepada wartawam saat acara diskusi di kawasan Jakarta Timur, Senin (4/11).
Baca Juga:
Eks Ketua MK Juluki Dewan Pengawas 'Partner Berkelahi' yang Dibutuhkan KPK
Jeiry mengatakan, harapan masyarakat agar Presiden menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perpu KPK masih besar untuk menyelamatkan penegakan hukum melawan korupsi.
“Permintaan Perppu menunjukkan harapan pemberantasan korupsi besar kepada Presiden, kalau tidak ke beliau siapa lagi. Karena kalau berharap kepada DPR susah,” jelas Jeiry.
Sementara Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mempertanyakan alasan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu KPK atas dasar sopan santun. Ray pun menyoroti penempatan sopan santun yang diungkapkan Jokowi.
Baca Juga:
Untuk Pertama Kalinya, Presiden Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK
Menurut Ray, sopan santun tidak dikenal dalam hubungan antarlembaga negara. Ray menjelaskan, tidak ada aturan yang melarang presiden mengeluarkan kebijakan saat uji materi tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sejauh yang kita ketahui baik di konstitusi maupun di undang-undang tidak ada aturan yang mengatakan 'seorang presiden tidak boleh mengeluarkan kebijakan manakala satu kebijakan tertentu lagi diuji di Mahkamah Konstitusi.' Enggak ada ketentuan itu," kata Ray. (Knu)
Baca Juga:
KPK Berhak OTT dan Penindakan Meski Dewan Pengawas Belum Terbentuk
Bagikan
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar