Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kata Sejarawan Peter Carey tentang Korupsi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 08 Desember 2017
Kata Sejarawan Peter Carey tentang Korupsi

Sejarawan Peter Carey (kanan) dalam diskusi bertajuk 'Membaca Sejarah, Merayakan Antikorupsi' di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (8/12). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pada zaman Diponegoro, masalah korupsi menjadi suatu pemicu utama Perang Jawa, meskipun sama sekali tidak dibahas di buku pelajaran sejarah sekolah Indonesia saat ini.

Hal tersebut, disampaikan penulis buku Korupsi dalam Silang Sejarah Peter Carey dalam diskusi bertajuk 'Membaca Sejarah, Merayakan Antikorupsi' di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (8/12).

Carey menuturkan, isu korupsi dan cara menanganinya tidak banyak mengalami perubahan selama hampir 200 tahun sejak Diponegoro menampar Patih Yogya Danurejo IV di hadapan sentana (keluarga Sultan) di Keraton Yogya, pada sekitar 1817.

"Cara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadapi pejabat korup di Pemerintah Provinsi DKI dan menghardik para pengkritik di DPRD tidak jauh berbeda dengan Diponegoro," kata Carey.

Menurut dia, arus uang yang melimpah dengan datangnya para penyewa tanah dari Eropa setelah Agustus 1816 di Pulau Jawa, waktu Hindia Timur dikembalikan Inggris kepada Belanda, membuka jalan bagi para pejabat pribumi korup seperti Danurejo IV di Yogya untuk memperkaya diri.

Carey menjelaskan, situasi Pulau Jawa setelah Agustus 1816 mirip dengan keadaan Indonesia setelah 'kejutan harga minyak' Desember 1973, yakni saat terjadi kenaikan harga minyak tiga kali lipat oleh OPEC, yang membuka lebar bagi terciptanya budaya korupsi di Indonesia pada era Orde Baru Soeharto.

"Selama 32 tahun rezim itu, penyelewengan kontrak dan praktik mark-up mencapi tingkat gila-gilaan," tegas pria berkebangsaan Inggris ini.

Sesudah awal 1970-an, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menjadi semacam 'penyakit kelembagaan' yang menyangkut segala macam aspek kehidupan sosial di Indonesia.

"Ini adalah sebuah penyakit kronis yang berdampak fatal di bidang ketatanegaraan, hukum, birokrasi, pendidikan, dan kemasyarakatan," katanya.

Menurut Carey, kalangan yang punya kepentingan mencakup sebuah aliansi yang ganjil antara berbagai unsur-unsur kapitalisme semu yakni oknum-oknum kapitalis yang hanya bisa muncul dan tumbuh karena fasilitas istimewa, koneksi serta kolusi dengan rezim Soeharto.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Indonesia belum mengalami perubahan paradigma yang signifikan dari zaman feodal Jawa hingga zaman reformasi kini.

"Cara melakukan korupsi pun punya kemiripan, hanya saja namanya berubah. Jika dulu dilakukan oleh Raden Adipati Danurejo IV dengan pradata (penghakiman sipil Yogya), kini dilakukan oleh Akil Mochtar dengan Mahkamah Konstitusi-nya," kata Carey. (Pon)

#Peter Carey #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Bagikan