Kata Sejarawan Peter Carey tentang Korupsi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 08 Desember 2017
Kata Sejarawan Peter Carey tentang Korupsi

Sejarawan Peter Carey (kanan) dalam diskusi bertajuk 'Membaca Sejarah, Merayakan Antikorupsi' di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (8/12). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pada zaman Diponegoro, masalah korupsi menjadi suatu pemicu utama Perang Jawa, meskipun sama sekali tidak dibahas di buku pelajaran sejarah sekolah Indonesia saat ini.

Hal tersebut, disampaikan penulis buku Korupsi dalam Silang Sejarah Peter Carey dalam diskusi bertajuk 'Membaca Sejarah, Merayakan Antikorupsi' di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (8/12).

Carey menuturkan, isu korupsi dan cara menanganinya tidak banyak mengalami perubahan selama hampir 200 tahun sejak Diponegoro menampar Patih Yogya Danurejo IV di hadapan sentana (keluarga Sultan) di Keraton Yogya, pada sekitar 1817.

"Cara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadapi pejabat korup di Pemerintah Provinsi DKI dan menghardik para pengkritik di DPRD tidak jauh berbeda dengan Diponegoro," kata Carey.

Menurut dia, arus uang yang melimpah dengan datangnya para penyewa tanah dari Eropa setelah Agustus 1816 di Pulau Jawa, waktu Hindia Timur dikembalikan Inggris kepada Belanda, membuka jalan bagi para pejabat pribumi korup seperti Danurejo IV di Yogya untuk memperkaya diri.

Carey menjelaskan, situasi Pulau Jawa setelah Agustus 1816 mirip dengan keadaan Indonesia setelah 'kejutan harga minyak' Desember 1973, yakni saat terjadi kenaikan harga minyak tiga kali lipat oleh OPEC, yang membuka lebar bagi terciptanya budaya korupsi di Indonesia pada era Orde Baru Soeharto.

"Selama 32 tahun rezim itu, penyelewengan kontrak dan praktik mark-up mencapi tingkat gila-gilaan," tegas pria berkebangsaan Inggris ini.

Sesudah awal 1970-an, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menjadi semacam 'penyakit kelembagaan' yang menyangkut segala macam aspek kehidupan sosial di Indonesia.

"Ini adalah sebuah penyakit kronis yang berdampak fatal di bidang ketatanegaraan, hukum, birokrasi, pendidikan, dan kemasyarakatan," katanya.

Menurut Carey, kalangan yang punya kepentingan mencakup sebuah aliansi yang ganjil antara berbagai unsur-unsur kapitalisme semu yakni oknum-oknum kapitalis yang hanya bisa muncul dan tumbuh karena fasilitas istimewa, koneksi serta kolusi dengan rezim Soeharto.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Indonesia belum mengalami perubahan paradigma yang signifikan dari zaman feodal Jawa hingga zaman reformasi kini.

"Cara melakukan korupsi pun punya kemiripan, hanya saja namanya berubah. Jika dulu dilakukan oleh Raden Adipati Danurejo IV dengan pradata (penghakiman sipil Yogya), kini dilakukan oleh Akil Mochtar dengan Mahkamah Konstitusi-nya," kata Carey. (Pon)

#Peter Carey #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Bagikan