Kasus Suap Vonis Perkara Ekspor CPO, Kejaksaan Agung Cari Bukti dan Informasi Penting Keterlibatan Sejumlah Hakim


Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Dok/Jaksapedia
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan praktik suap dalam penanganan vonis perkara ekspor crude palm oil (kasus vonis CPO).
Hingga saat ini, sebanyak 14 orang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus vonis CPO yang menyeret oknum hakim sebagai tersangka ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, dari 14 saksi yang telah diperiksa, tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis CPO ini.
Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari tiga pengacara, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Marcella Santoso (MS), dan Ariyanto (AR).
Selain itu, satu panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Wahyu Gunawan (WG), serta tiga hakim yang terdiri dari Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, juga turut menjadi tersangka dalam kasus suap vonis CPO yang melibatkan ekspor CPO ini.
Harli menambahkan, proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus berjalan. Salah satunya adalah Wahyu Gunawan, yang kembali menjalani pemeriksaan pada hari ini untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus vonis CPO ini.
Baca juga:
“Setiap informasi yang diperoleh akan dicocokkan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus suap vonis CPO ini,” kata Harli kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/4).
Penyidik juga terus mengkaji dokumen-dokumen penting yang telah dikumpulkan sebagai alat bukti dan akan digunakan untuk mengonfirmasi ulang keterangan para pihak terkait.
“Dokumen yang diperoleh menjadi dasar untuk dikonfirmasi kembali kepada saksi maupun tersangka yang sudah diperiksa,” tambah Harli.
Terkait kemungkinan penetapan tersangka baru kasus ekspor CPO, Harli tidak menutup peluang tersebut selama ada bukti permulaan yang cukup.
“Semua bergantung pada hasil pemeriksaan. Jika ditemukan fakta hukum baru, sangat mungkin ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dan menahan tiga hakim sebagai tersangka, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Djuyamto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya disebut sebagai majelis hakim yang memutus vonis lepas (ontslaag van rechtsvervolging) terhadap tiga perusahaan terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Suap miliaran rupiah diduga diterima melalui Muhammad Arif Nuryanta, saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Putusan vonis lepas terhadap tiga perusahaan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Kasus ekspor CPO ini masih bergulir dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat

Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya

WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
