MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Sukiman.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Sukiman ditahan tim penyidik di Rutan C1 KPK. Sukiman setidaknya bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).
Seusai menjalani pemeriksaan, Sukiman tak banyak berkomentar. Anggota Komisi VI DPR RI itu hanya berharap kasus yang menjeratnya dapat segera rampung.
"Makasih ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai," ujar Sukiman.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sukiman dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Natan Pasomba sebagai tersangka. Sukiman diduga menerima hadiah atau janji dari Natan terkait pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat
Awalnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus (DAK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian pihak Kemenkeu meminta bantuan Sukiman agar bisa membantu Natan Pasomba.
Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU), atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Baca Juga: KPK Rekonstruksi Transaksi Suap Politikus PAN Sukiman di Kompleks DPR Kalibata
Natan Pasomba diduga memberi Rp 4.41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 3.96 miliar dan valas USD 33.500. Dari jumlah tersebut, SKM (Sukiman) diduga menerima suap sebesar Rp 2.65 miliar dan USD 22 ribu.
Dari pengaturan tersebut, Kabupaten Pengunungan Arfak mendapat alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp 49.915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp 79.9 miliar. Sukiman sendiri sempat diperiksa dalam proses penyelidikan pada November 2011.
Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 yang menjerat anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast sebagai swasta.(Pon)
Baca Juga: KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman Sebagai Tersangka