Kasus Fraud PT DSI Rp 2,4 Triliun, DPR Desak Dana Lender Segera Dikembalikan

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 20 Februari 2026
Kasus Fraud PT DSI Rp 2,4 Triliun, DPR Desak Dana Lender Segera Dikembalikan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta agar pengembalian dana para lender (pemberi pinjaman/investor) dalam kasus fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjadi prioritas utama.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul penyitaan tiga kantor dan satu ruko milik pihak terkait oleh Bareskrim Polri dalam kasus yang menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp 2,4 triliun.

“Kami berharap penyitaan ruko serta kantor PT DSI tidak menghambat upaya pengembalian dana para lender dengan nilai total hampir Rp 2,4 triliun. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pemulihan hak korban juga harus menjadi prioritas,” ujar Abdullah di Jakarta, Jumat (20/2).

Menurutnya, penyitaan aset memang merupakan bagian penting dari proses penelusuran dan pengamanan barang bukti dalam penyelidikan.

Baca juga:

Presiden Prabowo Tutup Ribuan Tambang Ilegal, Rayu Investor Asing Masuk ke Indonesia

Namun, langkah tersebut harus diarahkan secara maksimal untuk kepentingan pemulihan kerugian korban, bukan semata proses hukum administratif.

Abdullah menegaskan, para lender merupakan korban utama yang harus segera mendapatkan kepastian. Banyak dari mereka menggantungkan masa depan keuangan dari investasi tersebut, bahkan tidak sedikit yang menggunakan seluruh dana pensiun atau tabungan hidupnya.

“Para korban selama ini menggantungkan hidup mereka dari investasi di PT DSI. Ketika kasus seperti ini terjadi, pertanyaannya sederhananya, bagaimana mereka melanjutkan hidup? Terlebih bagi para pensiunan yang menempatkan seluruh dana pensiunannya di sana,” katanya.

Ia menilai, pengembalian dana lender bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan negara terhadap masyarakat yang dirugikan. Jadi, negara harus hadir secara nyata memastikan seluruh proses pemulihan berjalan cepat, transparan, dan tuntas.

Baca juga:

DPR Desak Reformasi Pasar Saham, Free Float 15 Persen Jadi Kunci Jaga Kepercayaan Investor

Abdullah juga meminta otoritas pengawas sektor jasa keuangan untuk mengawal kasus ini secara menyeluruh hingga para korban benar-benar menerima kembali haknya tanpa kurang satu rupiah pun.

Pengawasan yang ketat diperlukan agar proses penelusuran aset, penyitaan, hingga distribusi pengembalian dana berjalan akuntabel dan tidak berlarut-larut.

“Negara tidak boleh abai. Otoritas pengawas harus memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan para lender memperoleh haknya kembali secara penuh. Jangan sampai korban menunggu terlalu lama atau justru kehilangan haknya dalam proses yang berbelit,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan pengawasan terhadap praktik investasi dan pembiayaan agar kejadian serupa tidak terulang. Perlindungan investor, harus menjadi prioritas dalam sistem keuangan nasional.

“Penegakan hukum harus memberikan efek jera, tetapi pemulihan korban harus menjadi tujuan utama. Kepercayaan publik terhadap sistem investasi hanya bisa dipulihkan jika negara benar-benar memastikan hak korban kembali sepenuhnya,” pungkasnya.

Pada perkara PT DSI, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Merry Yuniarni serta Komisarus PT DSI yakni Arie Rizal Lesmana. (Pon)

#Investor #Dana Syariah Indonesia (DSI) #Komisi III DPR #Investasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Lainnya
BTC Price Game Kini Hadir di Pintu, Fitur Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Pengguna dengan kemenangan beruntun dapat melanjutkan ke babak berikutnya tanpa mengurangi kredit game
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Juni 2026
BTC Price Game Kini Hadir di Pintu, Fitur Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Bagikan