Kasus e-KTP, KPK Periksa Politikus PKS


Politikus PKS Tamsil Linrung yang juga Wakil Ketua Komisi VII (Foto/Facebook)
MerahPutih.com - Politisi Partai Keadilan Sejehtera (PKS) Tamsil Linrung memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (12/1).
Diduga, pemeriksaan Tamsil untuk mendalami penambahan anggaran proyek e-KTP pada 2012. Pasalnya, Tamsil merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR saat proyek yang menelan anggaran hingga Rp 5,9 triliun itu berlangsung.
Sebelumnya, Tamsil mangkir panggilan pemeriksaan penyidik KPK, pada 4 Januari 2018. Tamsil juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Setya Novanto.
Nama Tamsil juga muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Mantan anggota Badan Anggaran DPR itu disebut turut menerima uang panas proyek e-KTP sebesar USD 700 ribu. Namun, Tamsil telah membantah menerima uang tersebut.
KPK tengah melengkapi berkas penyidikan Markus Nari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juli 2017 lalu. Markus disebut menerima uang sebesar Rp 4 miliar karena membantu menambah anggaran proyek e-KTP pada 2012 sebesar Rp 1,49 triliun. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
