Kasus Dugaan Pelecehan dan Perundungan Pegawai KPI Terancam tak Terungkap


Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi (MP/Kanugraha)
MerahPutih.com - Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi perhatian publik di tahun 2021.
Namun, sampai sekarang kasus tersebut belum tuntas. Polisi pun mengungkapkan kesulitan dalam melakukan penyelidikan kasus ini.
Baca Juga
Komnas HAM Ungkap Hasil Penyelidikan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes, Hengki Haryadi, keterangan saksi yang ada selama ini bersifat testimonium de auditu.
"Itu bukan saksi kalau (ditanya jawabnya) 'katanya, katanya," kata Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (31/12).
Hengki mengatakan TKP yang berubah juga menjadi salah satu faktornya. Dia mengatakan kasus ini terjadi sekitar enam tahun lalu.
"Tapi kami akan berusaha keras, sekarang masih fase penyelidikan untuk membuktikan apakah benar peristiwa ini ada," kata Hengki.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Whardana mengatakan polisi akan meminta keterangan dari RS Polri Kramat Jati atas hasil pemeriksaan psikologi.
Dia mengatakan polisi juga bakal mengundang ahli dalam proses penyelidikan ini.
"Kemudian gelar dengan Polda Metro Jaya juga," kata Wisnu.
Baca Juga
Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Belum Temui Titik Terang
Beberapa waktu lalu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) gagal menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman. Hal itu disebabkan adanya peristiwa pelecehan dan perundungan di lingkungan kerja KPI.
"KPI gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban," kata Beka di Komnas HAM, Senin, (29/11).
Selanjutnya, KPI juga dianggap gagal memberikan dukungan terhadap upaya pemulihan korban. Hal itu dapat dilihat dari tidak adanya regulasi internal dan pedoman panduan dalam penanganan pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja KPI.
"Tidak adanya regulasi internal dan perangkat-perangkat yang patut dalam pencegahan dan penanganan tindak pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja," ujar Beka
"Serta belum ada pedoman panduan dalam merespons serta menangani kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja," tambahnya.
Beka juga mengatakan adanya dugaan kuat terjadi adanya peristiwa perundungan yang dialami oleh korban MS. Beka menuturkan perundungan itu dalam bentuk candaan yang bersifat meledek kondisi MS.
Tidak hanya itu, ada juga dugaan candaan yang bersifat serangan fisik yang dialami oleh MS. (Knu)
Baca Juga
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Perundungan Pegawai KPI Terus Berjalan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut

Cegah Perundungan, Legislator: Stop Normalisasi Kekerasan, Termasuk yang Dibungkus Candaan

Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan

Go Min-si Tersangkut Tuduhan Perundungan, Seorang Teman Beri Pembelaan dan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan

Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita

Polisi Ungkap Sosok 5 Pelaku Perundungan Terhadap Adik Kelas di SMAN 70

Dugaan Perundungan di SMAN 70, Adik Kelas Diduga Dianiyaya Senior di Toilet

3 Korban Perundungan PPDS Undip Bakal Melapor ke Polisi

Polisi Siap Jadi Mediator di Kasus Perundungan Siswa Binus Simprug
